ASAHAN – Sedikitnya sebanyak 20 ribu warga di Kabupaten Asahan belum memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (E–KTP).
Hal itu disebabkan kosongnya blanko yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan dari Bagian Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri.
“Kalau sekarang paling tidak ada 20 ribu masyarakat Kabupaten Asahan yang antri dan belum mendapatkan blanko e-KTP. Ini disebabkan karena kosongnya ketersediaan blanko di Kementrian Dalam Negeri dan itu terjadi di semua daerah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan M Rais, kepada wartawan, Senin (27/2).
Rais menambahkan, masyarakat hendaknya tidak perlu resah karena sejak Januari 2017 surat keterangan pengganti elektronik atau yang biasa disebut resi berlaku selama enam bulan dan dapat diurus di kantor Catatan Sipil dan memiliki fungsi yang sama untuk keperluan masyarakat dalam berbagai bidang pelayanan administrasi.
“Kekosongan blanko e-KTP ini jangan dibuat resah oleh masyarakat, karena dapat diganti sementara dengan resi dan masa berlakunya enam bulan. Sementara ini, kita masih menunggu ketersediaan e-KTP dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihak Kemendagri telah menyurati Lembaga dan Instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti BPJS, Rumah Sakit, Lembaga Keuangan dan Instansi lainnya terhadap kebijakan Surat Keterangan Pengganti E-KTP ini.
Lanjut Rais, surat keterangan pengganti KTP Elektronik hanya bersifat sementara, karena ketika blangko sudah tersedia dan didistribusi dari Jakarta ke Asahan, maka akan diganti kembali oleh Disdukcapil.
Kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP, dia juga menghibau segera mengurus ke Disdukcapil Asahan untuk segera dilakukan perekaman data.
Sementara itu, warga masyarakat di Asahan yang datang mengurus ke kantor Dinas Catatan Sipil sama sekali tidak mengeluhkan kekosongan blanko e KTP hanya saja mereka meminta agar pengurusan resi tidak memakan waktu yang terlalu lama.
“Memang pengurusan resi pengganti e KTP, pegawai capil itu bilang itu dua minggu. Menurut kami masyarakat ini terlalu lama. Apa susahnya mengeluarkan selembar surat resi sementara keperluan untuk resi pengganti KTP bermacam macam dan mendesak,” keluhnya. (Per/syaf)