TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai mencopot jabatan Rumondang Spd sebagai
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Pasar Kota Tanjungbalai. Diduga pencopotan jabatan Rumondang terkait kasus dugaan korupsi manipulasi data kegiatan peningkatan kapasitas aparatur yang dikerjakan dalam bentuk pelaksanaan outbond.
Untuk mengisi jabatan Kadis Perindustrian dan Pasar yang lowong, ditunjuklah H Zainul Nasution, staf ahli Setdakot Tanjungbalai sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Benar, Rumondang telah dibebaskan tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Pasar Kota Tanjungbalai, bukan dicopot. Dan selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Pasar Kota Tanjungbalai dipercayakan kepada H Zainul Nasution sebagai Pelaksana Tugas yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli di Sekretariat Pemko Tanjungbalai,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSos MIkom kepada koran ini, Kamis (23/2).
Menurut Nurmalini Marpaung, pembebasan sementara dari jabatannya itu dilakukan karena Rumondang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi.
Sehingga, selama berlangsungnya proses pemeriksaan tersebut, tidak menyebabkan kekosongan dalam jabatan pelayanan publik.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh koran ini di lapangan mengatakan, pembebas tugasan Rumondang dari jabatannya itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan outbond oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai. Dan saat ini, kasusnya sedang dalam proses pengusutan oleh penyidik Polres Tanjungbalai.
Mencuatnya, kasus tersebut atas adanya laporan pengaduan dari aktivis Roemah Ra'jat ke Polres Tanjungbalai pada akhir tahun 2016 lalu. Dan terkait dengan kasus tersebut, penyidik Polres Tanjungbalai telah meminta keterangan dari 6 orang saksi termasuk RH,SPd selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) yang pda tahaun 2017 ini telah berganti nama menjadi Dinas Prindustrian dan Pasar Kota Tanjungbalai. Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Tanjungbalai Rumondang Spd, Sabtu (14/1) diperiksa polisi. Pemeriksaan terhadap Rumondang terkait kasus dugaan manipulasi data kegiatan peningkatan kapasitas aparatur yang dikerjakan dalam bentuk pelaksanaan outbond.
Informasi yang diperoleh, setelah sebelumnya 6 orang saksi dari pegawai Disperindag yang diperiksa, saat ini polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rumandang.
“Kadis Perindag sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, Sabtu (14/1) kepada wartawan.
Sinulingga mengatakan, pemeriksaan terhadap Rumondang masih sebagai saksi dalam kasus dugaan manipulasi data terkait kegiatan peningkatan kapasitas aparatur yang dikerjakan dalam bentuk pelaksanaan outbond.
“Namun tidak menutup kemungkinan statusnya meningkat menjadi tersangka, apabila unsurnya mencukupi,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika unsurnya sudah mencukupi kasus tersebut akan ditingkatkan ke peyidikan. (ck5/syaf)