MEDAN-Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin SH memvonis lima pejabat di DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), masing-masing selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up biaya perjalanan dinas pada tahun 2014.
Kelima terdakwa itu yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura. Kemudian N Butarbutar, Nurliana, dan Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” tandas hakim Ferry di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/3).
Dalam amar putusan tersebut, kelima terdakwa tidak dibebankan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labura, Maulita Sari menyatakan pikir-pikir. Senada dengan kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga, petugas bagian pengadaan tiket, Iman Sari divonis oleh selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Iman Sari bersama dengan lima pejabat lain melakukan mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel. “Harga tiket perjalanan dinas digelembungkan. Selain itu, modusnya juga menginap di hotel yang berbeda dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” ucap JPU Denny.
Perkara berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang mendapati kerugian negara sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Setelah ditindaklanjuti, penyidik Kejari Labura menemukan jumlah kerugian negara Rp1,7 miliar. (syaf/int)