olah raga Sekolah Dasar (SD) SH (48) yang diduga menjadi pelaku cabul terhadap
enam orang anak disoal. Alasan polisi melepaskan SH karena kasus ini merupakan
delik aduan, dan tersangka dengan keluarga para korban sudah berdamai.
merupakan warga Jalan Labu, Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran diduga
mencabuli enam muridnya. Awalnya penyidik Polres Asahan mengaku akan menjerat
pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
Bahkan awalnya penyidik polisi menjerat SH
dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena terbukti telah
melakukan pencabulan terhadap enam orang muridnya masing-masing, KA (9), SA
(9), NA (9), LA (10), SH (11) dan RU (11).
yang dilakukan oleh SH sempat menjadi buah bibir di masyarakat terlebih setelah
pemberitaan di sejumlah media, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Asmunan
sempat berjanji akan memproses bahkan sampai pemecatan terhadap oknum guru yang
sudah mencoreng dunia pendidikan.
Polres Asahan telah memulangkan SH. Hal itu jelas menjadi tanda tanya besar
oleh warga.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi terkait
pemulangan SH oknum guru SD yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Asahan
karena diduga melakukan perbuatan cabul mengaku terkejut.
ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga mencabuli enam muridnya
itu dipulangkan,” kata Awaludin dengan nada keras.
Asahan sangat menyayangkan keputusan Polres Asahan yang memulangkan SH oknum
guru yang sempat dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ada apa ini, mengapa
dipulangkan apakah pihak penyidik tidak bisa membuktikan jika SH telah
melakukan cabul terhadap enam orang muridnya,” tanya Awal.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu
Putra Samara saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus SH merupakan delik aduan
dan para pihak sudah berdamai, ” sudah damai mereka dan kasusnya delik
aduan,” kata AKP Bayu singkat.
sebelumnya, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan
menciduk Sh (48) yang merupakan guru Sekolah Dasar (SD). Guru olahraga di salah
satu SD Negeri kawasan Asahan ini ditangkap karena mencabuli enam muridnya saat
proses belajar mengajar pelajaran olahraga.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara menuturkan, pelaku ditangkap
dari rumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran. Pelaku ditangkap
setelah keenam korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku pertama kali beraksi
terhadap korban yang berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku menyuruh seluruh
pelajar berlatih kayang. Ketika giliran S berlatih kayang, pelaku mencabulinya.
Perbuatan pelaku semakin menjadi, lanjut Bayu, dia bahkan berani mencium
pipi S ketika sedang mengantarkan absen ke ruangan Unit Kesehatan Sekolah.
Bayu menambahkan, pelaku sempat mengancam korban jika berani melaporkan
kelakuan bejat itu ke orangtua korban.
“Korban diancam tapi korban tetap mengadukannya kepada orangtua mereka. Lalu
orangtua korban membuat laporan ke Polres Asahan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata perbuatan cabul yang dilakukan
pelaku juga dialami lima
murid lainnya.
“Pelaku juga meraba kemaluan dua korban lainnya saat berlatih kayang.
Sementara dua korban lainnya dilakukan saat berlatih renang,” tutur Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35/2014
tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(sus/syaf)