ASAHAN-Pelaku perampokan terhadap supir truk bernama Syafudin yang buang ke semak-semak diringkus polisi. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Duri, Riau.
Dalam press rilesesnya, Rabu (22/3) Kapolres AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK menerangkan, pelaku utama berinisial M (49) yang diketahui warga Serdang Bedagai ini.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikat korban dibantu oleh dua teman tersangka yang masih diburu,” kata AKP Bayu Putra Samara SIK didampingin Kanit Jatanras Ipda M Khomaini, STK.
“Lalu korban dilakban pada bagian mulut dan tangan, kemudian korban dipindahkan ke mobil minibus milik para tersangka. Mobil truk dibawa salah satu teman tersangka berinisial MI, sedangkan korban diturunkan di tengah jalan tepatnya daerah perkebunan sawit yang berada di Sihonggang, Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara.
Mendapat Laporan telah terjadi aksi pencurian dan kekerasan, Kasat Reskrim Polres Asahan memerintahkan Team Jatanras yang dikomandoi Ipda M Khomaini, STK untuk melakukan penelusuran dan membekuk satu dari tiga tersangka di jalan Karang Anyer, Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Mandau di kota Duri, Propinsi Riau.
Kanit Jatanras menyebutkan pelaku dibekuk di salah satu rumah warga di kota Duri, Menurut informasi yang dihimpun tersangka diketahui telah berada selama 5 hari di Kabupaten Duri dan tinggal bersama pacarnya.
“Tersangka kita bekuk tanpa ada perlawanan. Sedangkan untuk dua teman tersangka ini dalam pencarian. Identitasnya telah kita kantongi. Barang bukti yang turut kita amankan satu unit truk dan seutas tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban, dan sejengkal lakban penutup mulut. Pasal yang akan disangkakan Pasal 365 (1), (2) ke 2 e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kanit Jatanras Ipda M. Khomaini. (Mag1/syaf/ma/int)