ASAHAN- Rumah dinas Jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan bernama Sabri Fitriansah Marbun dibobol maling. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Berdasarkan pengaduan korban, personel Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (26) yang merupakan warga Jalan Jenderal A Yani kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK didampingin Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK mengatakan, berdasarkan laporan polisi LP/82/II/2017/SU Res Ash tertanggal Sabtu 05 Pebruari 2017 korbannya bernama Sabri Fitriansah Marbun seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan.
“Kronologisnya pada hari Minggu 05 Pebruari 2017 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Prof M Yamin perumahan Kejaksaan Kisaran telah dibobol maling. Dimana pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu belakang rumah dan juga merusak jerjak jendela,” kata Khomaini.
Kemudian pelaku berhasil mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit TV LCD Merk LG 32 Inc, 2 unit HP Samsung, 1 unit HP Nexcom, 1 unit speaker mini merk Esia super bass 3 unit stik PS 3, 2 buah kaos merk Volcom
“Kronologis penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 12.00 WIB unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli 1 unit handphone merk Nexcom yang dilakukan oleh Daniel Sitorus. Sekira pukul 13.00 WIB unit Jatanras melakukan penangkapan terhdap tersangka di rumahnya di Jalan A Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur,” kata Ipda M Khomaini.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nexcom milik korban,” Pasal yang akan dikenakan 363(1) JO 480 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mag1/syaf)