MEDAN– Terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, Aipda Abdul Kholik dan Aiptu Mansyur Polres Padangsidimpuan masing-masing dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dan Tiorida menuntut dua personel polisi itu dalam persidangan yang digelar di di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/4).
Meski dituntut cukup tinggi, terdakwa Aipda Abdul yang bertugas di Dit Pam Obvit Poldasu dan Aiptu Mansyur bertugas di Polres Padangsidimpuan terlihat santai dalam persidangan.
“Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar itu.
Diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Aipda Abdul Kholik di Jalan STM Medan. Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur, anggota Polres Padangsidimpuan yang ditangkap pada Maret 2016 lalu.
Saat itu, Mansyur diamankan bersama adiknya bernama Sulaiman dengan barang bukti hampir 1000 butir pil ekstasi. Terkait kasus ini, Mansyur diamankan bersama adiknya Sulaiman di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat diamankan, Mansyur mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di Kota Medan. (syaf/int)