pencurian truk di Simalungun, Sumatera Utara. Tiga pelaku diduga telah
melakukan pencurian truk di beberapa lokasi di area perkebunan sawit Simalungun. Truk hasil curian tersebut lalu dijual ke wilayah Kabupaten Asahan.
Ketiga pelaku, yakni Jafar (44), Giman alias Budi alias Colot (44), dan Hidayat
Syah alias Dayat (21), ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan
pencurian. Mereka mencuri truk Mitsubishi Colt bernopol BK-9460-YK di Kampung
Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (6/4).
“Para pelaku mencuri truk yang sedang
dicuci di tempat pencucian truk di Kecamatan Bandar, Kabupaten
Simalungun,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan,
Sabtu (8/4/2017).
Sebelum melakukan aksinya, tersangka Jafar dan Giman melakukan survei ke
beberapa lokasi. Keduanya mengincar truk yang berada di tempat cuci mobil.
“Tersangka Jafar dan Giman melakukan pengamatan calon korban di lokasi dan
pada saat korban lengah, tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci
leter T,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua tersangka melarikan truk tersebut ke Kisaran, Kabupaten
Asahan, untuk dijual kepada tersangka Dayat. Dari tersangka Dayat, polisi
berhasil mengamankan satu unit truk milik korban, sementara dari dua tersangka
lainnya disita peralatan untuk melakukan kejahatan.
“Mereka sering melakukan pencurian truk dan meresahkan masyarakat,
khususnya pemilik truk,” sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan
barang hasil kejahatan. (dtc/int)