Simalungun-Personel sat Reskrim Polsek Parapat meringkus tiga tersangka penjual bayi. Bayi malang itu dijual dengan harga Rp7,5 juta. Salah satu tersangka adalah ibu kandung su bayi. Saat ini ktiganya diserahkan ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun.
Mendengar itu Sigiro memberi informasi kepada Mak Riko yang justru menawarkan bayi tersebut kepada keluarganya bermarga Silalahi di Jakarta.
Selanjutnya, Silalahi menghubungi kakak iparnya bermarga Manihuruk yang tinggal di Papua yang akhirnya memberitahukannya lagi kepada kakaknya yang tinggal di Tebingtinggi.
Merasa tertarik ingin membeli bayi itu, kakak Manihuruk menghubungi Mak Riko.
Tepat hari, Jumat (7/4) sekira jam 10.00 Wib Yuliana boru Nababan kakak kandung Ayu Fatima boru Nababan dan Duma boru Girsang ke rumah Eva untuk meminta bayi tersebut.
Setelah bayi diambil, Yuliana Sigiro dan Mak Riko berangkat membawa ke parkiran Pesanggrahan Soekarno di Kota Parapat menemui istri polisi bermarga Manihuruk yang datang dari Kota Tebingtinggi untuk menjual bayi dengtan harga yang sudah disepakati Rp7,5 juta.
Setelah melakukan transaksi, Yuliana Sigiro dan Mal Riko mengantarkan istri polisi bermarga Manihuruk dan bayi itu ke Tebingtinggi menumpang taksi kemudian keduanya pulang ke Kota Parapat.
Selanjutnya, Selasa (11/4) bayi itu dijemput keluarga Manihuruk di Kota Tebing Tinggi.
Tersangka penjual bayi saat berada di kantor polisi
Ketiga tersangka yakni Ayu Fatima boru Nababan ibu kandung bayi, Wenderi Sigiro dan Demsi boru Manurung alias Mak Riko.
Informasi diperoleh, Selasa (25/4), penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula, Kamis (20/4). Saat itu seorang wanita mengaku bernama Eva boru Lubis memberikan informasi secara lisan kepada Polsek Parapat tentang adanya rekan kerjanya Ayu Fatma boru Nababan yang memiliki anak kelahiran 26 Maret 2017 di tempat bidan Boru Purba di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilahirkan, Eva merasa iba dengan kondisi bayi tersebut dan menawarkan supaya Ayu merawat bayi tersebut. Namun, Ayu mengaku tidak mampu mengurus bayi tersebut dan itu disampaikannnya kepada seseorang bernama Wenderi Sigiro.

Setelah dilahirkan, Eva merasa iba dengan kondisi bayi tersebut dan menawarkan supaya Ayu merawat bayi tersebut. Namun, Ayu mengaku tidak mampu mengurus bayi tersebut dan itu disampaikannnya kepada seseorang bernama Wenderi Sigiro.
Mendengar itu Sigiro memberi informasi kepada Mak Riko yang justru menawarkan bayi tersebut kepada keluarganya bermarga Silalahi di Jakarta.
Selanjutnya, Silalahi menghubungi kakak iparnya bermarga Manihuruk yang tinggal di Papua yang akhirnya memberitahukannya lagi kepada kakaknya yang tinggal di Tebingtinggi.
Merasa tertarik ingin membeli bayi itu, kakak Manihuruk menghubungi Mak Riko.
Tetapi merasa bingung bagaimana untuk membeli bayi itu, Mak Riko memberitahukan kepada saudaranya di Kota Tebingtinggi sehingga saudaranya yang ternyata istri seorang personil Polisi di Polres Tebingtinggi itu datang ke Kota Parapat menumpang bus CV Sejahtera.
Tepat hari, Jumat (7/4) sekira jam 10.00 Wib Yuliana boru Nababan kakak kandung Ayu Fatima boru Nababan dan Duma boru Girsang ke rumah Eva untuk meminta bayi tersebut.
Setelah bayi diambil, Yuliana Sigiro dan Mak Riko berangkat membawa ke parkiran Pesanggrahan Soekarno di Kota Parapat menemui istri polisi bermarga Manihuruk yang datang dari Kota Tebingtinggi untuk menjual bayi dengtan harga yang sudah disepakati Rp7,5 juta.
Setelah melakukan transaksi, Yuliana Sigiro dan Mal Riko mengantarkan istri polisi bermarga Manihuruk dan bayi itu ke Tebingtinggi menumpang taksi kemudian keduanya pulang ke Kota Parapat.
Selanjutnya, Selasa (11/4) bayi itu dijemput keluarga Manihuruk di Kota Tebing Tinggi.
“Hingga saat ini tersangka lainnya masih tahap penyelidikkan,” katMinggu (24/4) jam 13.00 wib.a Kapolsek Parapat AKP Hitler Sihombing. (syaf/mc/int)