“Untuk trip ini, kami terpaksa tidak dapat berangkat ke laut seperti biasanya, karena tak sanggup membayar biaya pengukuran ulang kapal yang mencekik leher. Kapal kita hanya ukuran 7 GT, akan tetapi disuruh bayar puluhan juta rupiah untuk pengukuran ulang, terpaksalah kita tidak melaut dulu,” ujar A Cong, salah seorang nelayan jaring asal Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Kamis (6/4).
Hal senada juga diungkapkan Simatupang, salah seorang anak buah kapal (ABK) kapal penangkap ikan jenis pukat apung. Katanya, akibat peraturan pemerintah tentang verifikasi atau pengukuran ulang kapal nelayan tersebut, banyak ABK kapal nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
“Kapal penangkap ikan kita hanya jenis kapal tradisional dengan bobot dibawah 30 GT, akan tetapi, dipaksa untuk membayar puluhan juta rupiah untuk biaya pengukuran ulang oleh pihak Syahbandar. Karena pemilik kapal nelayan tempat kami bekerja tidak sanggup membayarnya, akhirnya kapal tidak berlayar dan kami kehilangan pekerjaan,” ujar Simatupang.
Keterangan yang dihimpun koran ini di lapangan mengatakan, bahwa peraturan tentang verifikasi atau pengukuran ulang kapal nelayan tersebut baru diberitahukan kepada nelayan pada bulan Maret 2017 ini. Akibatnya, pada saat kapal harus berangkat kelaut pada awal April 2017, para pemilik kapal nelayan menjadi kucar-kacir mengurus pengukuran ulang tersebut.
Pasalnya, tanpa bukti verifikasi atau pengukuran ulang tersebut, kapal nelayan tidak diijinkan untuk berlayar. Sementara, saat nelayan akan mengurus pengukuran ulang, pihak Syahbandar tidak sanggup dengan alasan, personilnya terbatas.
Mirisnya, pihak Syahbandar dikabarkan, mampu melakukan pengukuran ulang tersebut apabila pemilik kapal bersedia membayar biayanya sebesar antara Rp10 juta s/d Rp15 per kapal. Hal inilah yang membuat para nelayan asal Tanjungbalai yang memilih tidak berlayar karena tidak mampu membayar sesuai permintaan pihak Syahbandar tersebut.
Sementara, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2016 menyebutkan, bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya. Karena, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja,juga sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. (ma/syaf/int)