alias Andi Lala (35) tersangka pembunuhan sekeluarga Kelurahan Mabar, Kecamatan
Medan Deli, layak dihukum maksimal (dihukum mati). Karena Andi merupakan sosok
pembunuh sadis yang telah menghilangkan lima
nyawa. Bukan hanya menghabisi lima
nyawa sekeluarga, sebelumnya Andi juga pernah membunuh Suherman, teman
selingkuhan istrinya. Nyawa Suherman dan keluarga Riyanto dihabisi Andi memakai
alu.
Kota Meda, H Abu Churairah, Senin (17/4).
“Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya, yang tergolong sadis dan biadab,
tersangka (Andi Lala) pantas dihukum maksimal,” katanya.
tersangka tergolong berencana karena berdasarkan keterangan resmi dari pihak
kepolisian.
KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan, tidak
menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana,”
jelas Abu.
Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang
mendalam terhadap keluarga korban. Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik
kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsidair untuk mengawal pasal primair
yakni Pasal 340 KUHPidana.
“Kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsidair atau
pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi
kuat,” terang pria yang menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Hukum di
Pengadilan Negeri (PN) Medan
itu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengungkapkan,
menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk
memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.
“Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan
sengaja,” ungkapnya. Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu menambahkan,
didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki
hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak
dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
membunuh Riyanto dan keluarganya Andi Lala Cs pernah membunuh orang lain yang
bernama Suherman. Suherman merupakan selingkuhan istrinya. Saat itu Suherman
dihabisi pakai alu. Bahkan, alu itu pun kerap dipakai istrinya untuk meracik
bumbu masakan dapur mereka.
Kepala Suherman dipukul pakai alu, setelah terkapar baru Irfan dan istrinya
berperan menghabisi korban. Usia membunuhan Suherman Juli 2015, kembali alu yang
dipakai untuk membunuh Suherman digunakan Andi Lala untuk melakukan pembunuhan.
Sasaran berikutnya yakni Riyanto yang diduga memiliki utang narkoba berupa sabu
kepada Andi Lala. Nominal utang Riyanto sekitar Rp5 juta.
Info diperoleh di Mapolda Sumut saat gelar temus pers, Senin (17/4), aksi
pembunuhan berencana itu telah dikemas Andi Lala dua hari sebelum hari
pembantaian sekeluarga. Namun sebelumnya, Andi Lala telah menjual kretanya
untuk dijadikan modal membeli alat perlengkapan serta menyewa mobil.
tepatnya tanggal 5 April 2017, Andi Lala bersama dua rekannya berdiskusi.
Mereka merancang pembunuhan terhadap Riyanto. Nah, Jumat (7/4) malam, mereka
sepakat bahwa dua rekan Andi Lala, Andi Syahputra Lala dan Irwansyah ditugasi
sebagai eksekutor. Tepat malam Sabtu, Andi Lala berkunjung ke rumah Riyanto di
Jalan Mangaan, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Di situ Andi Lala menawarkan narkoba jenis sabu kepada Riyanto. Sehari
berselang, Sabtu (8/4), Andi Lala kembali menyambangi rumah Riyanto. Kedua rekannya
menyusul. Setelah mereka datang, barulah mereka melakukan eksekusi terhadapn
Riyanto dan keluarganya.
Begitu juga istri, dua anak dan mertuanya Riyanto yang juga jadi sasaran amuk
Andi Lala Cs. (syaf/int)