TANJUNGBALAI– Mantan Kanit UPPA Polres Tanjungbalai Aiptu Arianto
Sinaga dituntut 1 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat
0,45 gram dan 20,33 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai.
Sinaga dituntut 1 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat
0,45 gram dan 20,33 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai.
Aiptu Arianto Sinaga
Tuntutan ini sangat berbeda dengan dakwaan pasal berlapis
pada persidangan sebelumnya.
pada persidangan sebelumnya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungbalai Surya Abdi
Lubis, Rabu (17/5) sekira pukul 15.00 wib mengecam keras tuntutan yang dianggap
terlalu ringan itu. Disebutkan pria yang akrab disapa Osama itu bahwa tuntutan
selama 1 tahun penjara yang diberikan oleh JPU itu telah menciderai rasa
keadilan.
Lubis, Rabu (17/5) sekira pukul 15.00 wib mengecam keras tuntutan yang dianggap
terlalu ringan itu. Disebutkan pria yang akrab disapa Osama itu bahwa tuntutan
selama 1 tahun penjara yang diberikan oleh JPU itu telah menciderai rasa
keadilan.
“Semua sama dimata hukum, tidak ada perbedaan apakah dia
petugas atau masyarakat biasa. Tuntutan selama 1 tahun penjara itu jelas saja
bertolakbelakang dengan semangat pemberantasan narkotika. Semestinya terdakwa
ini dituntut lebih berat dari masyarakat awam, karena posisi dia sewaktu
ditangkap sebagai petugas yang mengetahui bahwa perbuatannya itu telah melawan
hukum,” ucapnya.
petugas atau masyarakat biasa. Tuntutan selama 1 tahun penjara itu jelas saja
bertolakbelakang dengan semangat pemberantasan narkotika. Semestinya terdakwa
ini dituntut lebih berat dari masyarakat awam, karena posisi dia sewaktu
ditangkap sebagai petugas yang mengetahui bahwa perbuatannya itu telah melawan
hukum,” ucapnya.
Osama meminta agar para hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungbalai yang menangani perkara itu nantinya bisa menjatuhkan hukuman yang
seadil-adilnya demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Tanjungbalai yang menangani perkara itu nantinya bisa menjatuhkan hukuman yang
seadil-adilnya demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungbalai, Sugeng Harsoyo didampingi
Panmud Pidana, Sapriono, Selasa (9/5) lalu membenarkan tuntutan 1 tahun penjara
itu.
Panmud Pidana, Sapriono, Selasa (9/5) lalu membenarkan tuntutan 1 tahun penjara
itu.
“Tuntutan selama 1 tahun penjara itu tertuang di dalam Surat
Tuntutan No: Reg-Perk. PDM-13/T.Balai/02/2017. Terdakwa Arianto Sinaga ini
dituntut oleh JPU Kejari Tanjungbalai dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika pada persidangan, Rabu (4/5) lalu. Jumlah JPU-nya tercatat
ada 4 orang masing-masing Josep, R Manik, Rita dan Frengky,” kata Supriono.
Tuntutan No: Reg-Perk. PDM-13/T.Balai/02/2017. Terdakwa Arianto Sinaga ini
dituntut oleh JPU Kejari Tanjungbalai dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika pada persidangan, Rabu (4/5) lalu. Jumlah JPU-nya tercatat
ada 4 orang masing-masing Josep, R Manik, Rita dan Frengky,” kata Supriono.
Disebutkannya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan
putusan terhadap terdakwa Arianto Sinaga semestinya digelar pada hari Selasa
(9/5) lalu.
putusan terhadap terdakwa Arianto Sinaga semestinya digelar pada hari Selasa
(9/5) lalu.
“Penyebab sidang
lanjutannya tidak jadi digelar dikarenakan para JPU nya tidak mengajak kami
untuk menggelar sidangnya,” jelasnya. Terkait dengan rendahnya tuntutan hukuman
selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arianto Sinaga itu, salah satu
praktisi hukum yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan menilai bahwa
tuntutan itu mencederai rasa keadilan.
lanjutannya tidak jadi digelar dikarenakan para JPU nya tidak mengajak kami
untuk menggelar sidangnya,” jelasnya. Terkait dengan rendahnya tuntutan hukuman
selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arianto Sinaga itu, salah satu
praktisi hukum yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan menilai bahwa
tuntutan itu mencederai rasa keadilan.
“Hal memberatkan
terdakwa di dalam perkara narkotika ini adalah, karena dia seorang aparat
penegak hukum. Untuk tuntutan selama 1 tahun penjara ini, saya pikir itu
merupakan suatu sikap pelemahan semangat pemberantasan narkotika yang
diperlihatkan oleh JPU kepada masyarakat,” katanya.
terdakwa di dalam perkara narkotika ini adalah, karena dia seorang aparat
penegak hukum. Untuk tuntutan selama 1 tahun penjara ini, saya pikir itu
merupakan suatu sikap pelemahan semangat pemberantasan narkotika yang
diperlihatkan oleh JPU kepada masyarakat,” katanya.
Pasal Berlapis JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rita
Ariyani saat membacakan dakwaan di persidangan terdahulu, mengatakan bahwa
terdakwa Arianto Sinaga semula ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres
Tanjungbalai. Disebutkan Rita, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132
ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) jo Pasal
132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibeli dari Provost Terdakwa Arianto Sinaga dalam kesaksiannya di ruang sidang
PN Tanjungbalai, Kamis (6/4) lalu menyebutkan bahwa sabu seberat 20,33 gram itu
diperolehnya dari oknum Provost Polres Tanjungbalai S Sitanggang.
Ariyani saat membacakan dakwaan di persidangan terdahulu, mengatakan bahwa
terdakwa Arianto Sinaga semula ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres
Tanjungbalai. Disebutkan Rita, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132
ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) jo Pasal
132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibeli dari Provost Terdakwa Arianto Sinaga dalam kesaksiannya di ruang sidang
PN Tanjungbalai, Kamis (6/4) lalu menyebutkan bahwa sabu seberat 20,33 gram itu
diperolehnya dari oknum Provost Polres Tanjungbalai S Sitanggang.
“Pembeliannya dengan cara uang terlebih dahulu. Barang
(sabu) itu saya bayar dengan harga per gramnya sebesar Rp 600 ribu. Uang
pembelian dari keseluruhan sabu itu ku transfer secara bertahap lewat rekening
BRI. Total keseluruhannya sebesar Rp30 juta. Jumlah itu belum termasuk uang
pembayaran hutang saya ke dia (S Sitanggang),”
katanya.
(sabu) itu saya bayar dengan harga per gramnya sebesar Rp 600 ribu. Uang
pembelian dari keseluruhan sabu itu ku transfer secara bertahap lewat rekening
BRI. Total keseluruhannya sebesar Rp30 juta. Jumlah itu belum termasuk uang
pembayaran hutang saya ke dia (S Sitanggang),”
katanya.
Begitu jumlah uang pembelian sabu lunas ditransper, kata
Arianto Sinaga menerangkan pesanan sabu seberat 20,33 gram yang dikemas ke
dalam kantong plastik warna hitam itu diantarkan langsung oleh S Sitanggang.
Arianto Sinaga menerangkan pesanan sabu seberat 20,33 gram yang dikemas ke
dalam kantong plastik warna hitam itu diantarkan langsung oleh S Sitanggang.
“Tepatnya Senin
(5/9/20I6). Sabu itu saya peroleh dari Sitanggang yang datang ke rumah saya
(Asrama Polisi) untuk mengantarkannya,” katanya.
(5/9/20I6). Sabu itu saya peroleh dari Sitanggang yang datang ke rumah saya
(Asrama Polisi) untuk mengantarkannya,” katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun SH MH
dan hakim anggota, Ahmad Rizal SH dan Vera Yetty Maghdalena SH, mantan Kanit
UPPA Polres Tanjungbalai itu kemudian menerangkan bahwa dirinya ditangkap
setelah Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP M Yunus Tarigan terlebih dahulu
menghubunginya via seluler.
dan hakim anggota, Ahmad Rizal SH dan Vera Yetty Maghdalena SH, mantan Kanit
UPPA Polres Tanjungbalai itu kemudian menerangkan bahwa dirinya ditangkap
setelah Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP M Yunus Tarigan terlebih dahulu
menghubunginya via seluler.
“Pada saat itu saya berada di kawasan Koramil 17. Setibanya
di rumah saya langsung ditangkap. Rumah sayapun digeledah. Dari penggeledahan
itu ditemukan sabu seberat 0,45 gram dan bong. Kemudian saya dan barang
buktinya dibawa dari rumah menuju ke kantor (polisi),” jelasnya. (syaf)
di rumah saya langsung ditangkap. Rumah sayapun digeledah. Dari penggeledahan
itu ditemukan sabu seberat 0,45 gram dan bong. Kemudian saya dan barang
buktinya dibawa dari rumah menuju ke kantor (polisi),” jelasnya. (syaf)