LABUHANBATU-Personil Babinsa Koramil 03/SB Kodim 0209/LB bersama tim Manggala Agni serta personil Polsek Panai Hilir lakukan upaya pemadaman api yang terdeteksi membakar lahan berkisar seluas 30 hektar di Dusun Il Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Ilustrasi
Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin, Kamis, ketika dihubungi wartawan mengatakan peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (3/5) kemarin.
Personil Babinsa 03/SB, Sertu Suritno, mendapat laporan dari tim Manggala Agni Labuhanbatu yang menyebutkan bahwa Ground Chek Hot Spot telah mendeteksi adanya titik api pada koordinat L 25766 E 10020271, atau bertempat di Dusun Il Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir.
Atas laporan teraebut personil Babinsa bersama tim Manggala Agni dan personil Polsek langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik api yang terdeteksi. Dan ternyata benar. “Di Dusun II Desa Sei Lumut itu didapati lahan kosong seluas lebih kurang 30 hektar telah terbakar,” jelas Dandim.
Personil Babinsa bersama tim dan dibantu masyarakat sekitar, langsung melakukan upaya pemadaman. Satu unit mobil pemadam kebakaran juga telah diturunkan untuk memadamkan api.
“Laporan terakhir sekitar 15 hektar lahan sudah berhasil dipadamkan. Dan upaya pemadamaman terus berlangsung hingga saat ini,” kata Denden
Menurut Dandim, peristiwa kebakaran lahan tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh sejumlah orang yang akan menjadikan lahan kosong itu sebagai lahan pertanian. “Maka kasus ini masih dalam penanganan pihak Polsek Panai Hilir,” ujarnya.
Kapolsek Panai Hilir AKP Amir Husin Siregar yang dikonfirmasi mengatakan kalau proses pemadaman api hingga kini masih dilakukan dilahan kosong yang terbakar. Namun, sekitar satu rante lagi lahan yang terbakar. “Jadi kalau tidak ada hambatan, mungkin malam nanti api seratus persen sudah berhasil dipadamkan,” jelasnya.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran. Dan memang sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan terbakar itu. “Tetap kita selidiki karena pembakaran lahan merupakan tindak pidana,” tuturnya. (ant/int)