MEDAN– Dua ibu rumah tangga terpaksa tidur di balik jeruji
besi setelah ditangkap anggota Satuan Reskrim Polsek Binjai Timur karena diduga
terlibat kepemilikan narkoba. Berdasarkan informasi dari kepolisian, kedua ibu
itu adalah RFS (28), warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai
Timur; dan CA (35), warga Jalan Ikan Nila, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai
Timur.
Mereka berdua ditangkap polisi saat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu
dan ekstasi di rumah kontrakan RFS pada Sabtu 22 Juli 2017.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan mengatakan, mulanya polisi
mendapat informasi adanya transaksi narkoba di dalam rumah itu. Dari sana, polisi pun melakukan
penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan, polisi mendapat 1 paket narkoba jenis sabu
dan 1 pil ekstasi berwarna putih. Ada
juga alat isap sabu (bong), kaca pirek berisi sabu siap pakai, 87 plastik klip
kosong, serta timbangan digital,” ujar AKP L Tarigan, Minggu 23 Juli 2017.
Saat ini kedua ibu rumah tangga yang mengaku sudah berstatus janda itu masih
diperiksa penyidik Polsek Binjai Timur.
“Keduanya masih dalam
pemeriksaan di Polsek Binjai Timur,” pungkas AKP L Tarigan. (syaf/int)