Terdakwa: Tolong Hukum Kami Seringan-ringannya
TASLABNEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Gerry Gultom menuntut tiga nelayan asal Tanjungbalai Rizal, Iwan Efendi dan M
Azmi Panjaitan dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara denda Rp200 juta,
subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa
langsung menangis.
Gerry Gultom menuntut tiga nelayan asal Tanjungbalai Rizal, Iwan Efendi dan M
Azmi Panjaitan dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara denda Rp200 juta,
subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa
langsung menangis.
Tiga nelayan asal Tanjungbalai yang dituntut 2 tahun penjara. |
Dalam persidangan disebutkan, ketiga terdakwa diduga
melanggar pasal 85 atau pasal 98 KUHPidana tentang perikanan karena menggunakan
pukat harimau dan surat
izin persetujuan berlayarnya sudah habis.
melanggar pasal 85 atau pasal 98 KUHPidana tentang perikanan karena menggunakan
pukat harimau dan surat
izin persetujuan berlayarnya sudah habis.
Sementara itu dalam pledoinya ketiga terdakwa memohon
keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fahrein.
keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fahrein.
“Kami rindu anak dan istri Pak Hakim. Kami tulang
punggung keluarga. Mohon hukumlah kami seringan-ringannya,” ujar ketiganya
serempak dengan mata berkaca-kaca ketika sidang digelar di ruang Cakra 5,
Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Jumat (25/8) siang.
punggung keluarga. Mohon hukumlah kami seringan-ringannya,” ujar ketiganya
serempak dengan mata berkaca-kaca ketika sidang digelar di ruang Cakra 5,
Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Jumat (25/8) siang.
Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim langsung menutup
persidangan.
persidangan.
Namun anehnya, sebelum menutup sidang, majelis hakim
mengatakan sidang pembacaan putusannya dibacakan pada Senin (28/8) pagi di PN
Belawan bukan di PN Medan.
mengatakan sidang pembacaan putusannya dibacakan pada Senin (28/8) pagi di PN
Belawan bukan di PN Medan.
Saat hendak dikonfirmasi, Hakim Fahrein terkesan menghindar.
Dia langsung mengambil langkah seribu begitu didekati wartawan.
Dia langsung mengambil langkah seribu begitu didekati wartawan.
Terpisah, JPU Gerry seusai sidang menyebutkan ketiga
terdakwa ditangkap oleh petugas patroli TNI AL di perairan Tanjungbalai pada
Juni 2017 lalu.
terdakwa ditangkap oleh petugas patroli TNI AL di perairan Tanjungbalai pada
Juni 2017 lalu.
Ditanya soal perihal pemindahan tempat sidang ke PN Belawan
apakah memang benar ada unsur untuk menghindari peliputan wartawan, JPU dari
Kejari Belawan ini mengaku tidak tahu menahu.
apakah memang benar ada unsur untuk menghindari peliputan wartawan, JPU dari
Kejari Belawan ini mengaku tidak tahu menahu.
“Kan
sudah dengar sendiri tadi bang. Hakimnya bilang berunding dulu untuk memutuskan
hukuman ketiganya. Untuk pemindahan tempat ke PN Belawan saya tidak tahu
bang,” tandasnya. (syaf/mjc/int)
sudah dengar sendiri tadi bang. Hakimnya bilang berunding dulu untuk memutuskan
hukuman ketiganya. Untuk pemindahan tempat ke PN Belawan saya tidak tahu
bang,” tandasnya. (syaf/mjc/int)