TASLABNEWS.COM, KISARAN-Pemerintah Kabupaten Asahan terpaksa meratakan 13 bangunan rumah semi permanen di desa Rawang Pasar VI Kecamatan Rawang Panca Arga yang berdiri di atas lahan pemerintah, Selasa (8/8). Rencananya, lokasi tersebut bakal dibangun pasar rakyat tradisional. Teriakan, jeritan serta tangisan berkumandang saat pelaksanaan eksekusi rumah warga itu.
Proses eksekusi 13 rumah warga. |
Sejak pukul 09:00 WIB aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemkab Asahan dibantu personil Polsek Kisaran Kota, dan aparat TNI tengah bersiaga di lokasi. Sempat terjadi debat mulut antara kuasa hukum pihak keluarga yang rumahnya akan dieksekusi dengan petugas.
Mereka menolak memindahkan barang barangnya, hingga puluhan petugas Satpol PP terpaksa merangsek masuk satu persatu ke dalam rumah untuk memindahkan barang-barang keluar rumah untuk dititipkan ke tetangga sebelum dilakukannya pembongkaran dengan alat berat.
Setelah memastikan barang-barang sudah dikeluarkan oleh petugas dan pemilik rumah, sekitar pukul 11:00 WIB sebuah alat berat merangsek masuk ke dalam kerumunan warga dan menghancurkan satu persatu rumah hingga rata dengan tanah.
Kasat Pol PP Pemkab Asahan, melalui Kasi Trantibum Asi Pardosi menuturkan, mereka mendapatkan perintah pengosongan serta pembongkaran rumah yang berdiri di atas lahan seluas 5.214 meter persegi itu dari Pemkab Asahan.
“Kami hanya menjalankan perintah untuk melakukan pembongkaran 13 rumah yang berada di lahan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasioal Asahan menyatakan tanah ini adalah milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Suprianto di lokasi eksekusi. Kepada wartawan ia mengatakan, penggusuran tersebut sesuai dengan hasil keputusan Bupati Asahan, serta terkait perencanaan pembangunan pasar rakyat tradisional di Desa Rawang Dusun VI.
“Sebenarnya rencana ini sudah lama dilakukan, pembangunan pasar merupakan program dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Obertua Nainggolan, kuasa hukum pemilik rumah yang diratakan menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh Pemkab Asahan terhadap kliennya adalah tindakan kesewenang wenangan pemerintah. Sebab pihaknya belum mendapatkan surat putusan eksekusi, hanya sebatas pemberitahuan.
“Kami tak diberitahu kalau hari ini adalah eksekusi pemusnahan. Apa yang dilakukan ini adalah bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Untuk itu ia pun menyatakan akan meneruskan perkara ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat putusan Bupati Asahan dan meminta pembatalan sertifikat alas hak tanah yang selama ini dikuasai oleh kliennya. (syaf)