TASLABNEWS.COM, MEDAN- Tim personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek
Delitua, Minggu (17/9) dini hari meringkus 18 pasangan mesum dari sejumlah
hotel seperti Hotel Green Alam Indah, Hotel Katana, Hotel Helvicona dan Hotel
Hawai. Dari 18 pasangan mesum ini, salah satunya merupakan siswi SMA berinisial
DS (16) yang diamankan saat sekamar dengan seorang pria yang merupakan bandar sabu yakni
Rony Peranginangin (39).
pasangan selingkuh yang terjaring razia |
Informasi diperoleh, dari belasan pasangan mesum itu, turut diamankan salah
satunya pengedar sabu-sabu.
“Dari 18 orang yang diamankan, seorang di antaranya kedapatan memiliki
narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Minggu
(17/9) malam.
Disebutkannya, pemilik sabu bernama Rony Peranginangin (39) warga Jalan
Bunga Pancur Siwa, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari pria yang diamankan di kamar Hotel Helvicona ini, disita 3 plastik
besar, 4 plastik klip kecil kosong, bong terbuat dari botol plastik, kaca
virex, sekop terbuat dari pipet, mancis, uang diduga hasil penjualan sebanyak
Rp4.340.000 dan sepeda motor Suzuki Shogun SP 125 BK 4518 UW.
“Saat itu, Rony yang disebut-sebut bandar narkoba ini bersama teman
wanitanya berinisial DS (17) warga Padangbulan Bendungan Tanjung Anom. DS ini
informasinya merupakan siswi salah satu SMA di Medan,” sebut Wira.
Dia menuturkan, terhadap pelaku kejahatan narkoba diproses hukum. Sedangkan
para pasangan mesum dilakukan pembinaan atau diberi nasihat oleh anggota Polsek
Delitua.”
“Setelah dibuatkan surat
perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, pasangan diluar nikah itu lalu
dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Sedangkan pelaku narkoba kita
proses hukum lebih lanjut,” terang Wira.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil manajemen hotel untuk membahas
masalah penyakit masyarakat (Pekat) seperti narkoba, asusila dan lain
sebagainya yang sering terjadi di hotel. (syaf/int)