TASLAB NEWS, SIBOLGA- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Sibolga berinisial JAS (36) yang bertugas di Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) diringkus personel Satres Narkoba Polres Sibolga.
Polisi memaparkan penangkapan terhadap oknum PNS Pemko Sibolga yang bawa sabu. |
Informasi dihimpun, JAS merupakan warga Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari betor milik tersangka lengkap dengan alat hisapnya.
Kapolres Sibolga AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin menerangkan, penangkapan bermula dari informasi warga. Kemudian, dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Simpang Tanggo Saratus, Selasa (21/11) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pagi itu, pelaku sedang duduk di betornya, di sekitaran Jalan Brigjen Katamso.
“Petugas melihat orang yang dicurigai di sekitar Jalan Katamso sedang duduk di atas betornya. Pria tersebut lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Sormin, Selasa (28/11).
Ternyata benar, dari balik jok atau bangku penumpang betor, petugas menemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya.
“Ditemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, 1 buah korek api gas dan 1 buah kompor/alat bakar sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pria yang merupakan sebagai ASN di Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Pemko Sibolga ini mengaku bahwa sebelum duduk di Jalan Brigjen Katamso, dia baru saja mengantar seorang pria yang tidak dia kenal ke Tanggo Saratus.
“Katanya, ada orang yang tidak dia kenal menghentikannya di tengah jalan dan minta untuk diantar ke Tanggo Saratus. Setelah laki-laki itu turun, tersangka membawa betornya ke Jalan Katamso. Sekitar 30 meter dari simpang, dia memberhentikan betornya. Tak lama kemudian, datang petugas menangkapnya,” terang AS kepada penyidik tanpa memperjelas tujuannya berhenti di pinggir jalan tersebut.
Tak hanya itu, pria yang juga tercatat sebagai warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota ini juga mengaku sudah 6 kali belanja sabu dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan polisi.
“Sudah 6 kali dia beli, dengan kisaran harga Rp100 ribu dan sudah habis dikonsumsi. Terakhir, dia memakai sabu pada Sabtu (18/11) di Jalan Santeong,” ujarnya.
Dari hasil tes urine, ayah 4 anak tersebut positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, dia kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga, diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 jounto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
*Terancam Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Sibolga Yahya Hutabarat mengakui adanya ASN Pemko Sibolga yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Sibolga. Informasi tersebut pun telah dia sampaikan kepada Kepala Disperindag Sibolga Robin Hot Panjaitan. Bahkan, kepada Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.
“Saya sudah dapat laporan dari polisi tentang penangkapan staf Disperindag itu. Saya juga sudah laporkan kepada Pak Robin dan juga kepada Pak Walikota. Sampai sekarang belum ada tanggapan yang saya terima, baik dari Pak Robin maupun Pak Walikota,” kata Yahya melalui telepon selularnya.
Sekilas dia menjelaskan tentang sanksi kepada ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat dikenakan sanksi berat hingga berupa pemecatan.
“Apalagi narkoba, nggak bisa lagi macam-macam sekarang. Kalau sesuai PP 53, ASN yang tidak masuk kerja selama 40 hari berturut-turut sanksinya dipecat,” pungkasnya.
Meski demikian, keputusan sanksi yang akan dikenakan kepada ASN yang bersangkutan, setelah adanya hasil inkrah pengadilan. Selanjutnya, Pemko akan menggelar sidang pembinaan tersendiri terhadap bawahannya.
“Menunggu inkrah pengadilan dulu, baru nanti dilakukan sidang oleh inspektorat, hadir juga sekda untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan,” kata Yahya. (syaf/int)