TASLAB NEWS, MEDAN-Ternyata satu dari dua oknum polisi yang ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara merupakan Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan berinisial AKP BS. Sedangkan satu oknum polisi lagi yakni Bripka YMS yang bertugas di Polres Tanjungbalai.
Ilustrasi penangkapan |
Informasi diperoleh, ditangkapnya kedua oknum polisi ini awalnya, polisi menangkap dua bandar sabu yakni Conari Pernando Sitorus alias Aguan dan Gema Sitorus dengan barang bukti 15 kg sabu pada Minggu sore (3/12).
Berdasarkan keterangan dua bandar ini, muncullah nama kedua oknum polisi itu.
Kemudian, polisi menangkap tersangka lainnya yakni Riawan alias Atong dan M Dani Sitorus alias Koro. Saat ditangkap di Jalan Delitua, Dani melawan dan akhirnya tewas ditembak petugas.
Selain menangkap dua oknum personel kepolisian, Subdit II Ditres Narkoba kembali menangkap dua pengedar lainnya yakni Boby dan Joni dari kawasan Sunggal. Dari tangan Bobi, polisi mengamankan 2 kg sabu. Sedangkan dari tangan Joni polisi menyita 3 kg sabu.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (5/12), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini dalam pengembangan. Secepatnya akan kita paparkan,”kata Hendri. (syaf)