TASLAB NEWS, MEDAN- Ternyata Kapolsek Nias Selatan AKP Basa Siregar (44) yang ditangkap dalam kasus sabu 38 kg merupakan warga Jalan Duria Kompleks Royal Duria, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan, dan Bripda Mhd Yogi Maulana Sitompul (22) personel Polres Tanjungbalai merupakan warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule, Padang Matinggi, Rantau Utara, Labuhanbatu. Tersangka lainnya Mhd Dani Sitorus alias Dani alias Koro (40) merupakan warga Teluk Nibung Desa Perjuangan, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Barang bukti sabu yang diamankan |
Polisi menggulung simpul jaringan sindikat pengedar narkoba internasional di Sumut dengan barang bukti 38 Kg sabu-sabu. Seorang yang diduga sebagai bandar barang haram itu ditembak mati. Selain bandar yang ditembak mati, polisi juga mengamankan 13 orang lainnya. Tiga di antaranya ditembak pada bagian kaki. “Kita melakukan penangkapan mulai 25 November hingga tadi malam, 5 Desember,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw, Rabu (6/12).
Paulus mengatakan, penangkapan dilakukan berantai. Tindakan itu dilakukan menyusul pengintaian selama 3 pekan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terhadap jaringan ini. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Batu, Sabtu (5/11).
Saat itu petugas menangkap Mudawali (31), warga Jalan Mariendal I Gg Madrasah, Desa Mariendal I, Patumbak, Deli Serdang. Dari tangannya disita 6 bungkus plastik hijau bertuliskan `Guan Yin Wang` berisi sabu dengan total berat 6 Kg. Pengembangan dilakukan sehingga petugas kemudian menangkap Paujari (45) di rumahnya di Jalan Pasar I LK VII, Medan Marelan, Medan, Selasa (28/11).
Dari tangan pria ini polisi menyita juga 6 kotak dibungkus koran dengan merek `Qin Shan` dengan total berat 6 Kg.
“Saat pengembangan ke Desa Sampali, tersangka P (Paujari) mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan,” jelas Paulus.
Dari interogasi yang dilakukan, diperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Penangkapan ketiga pun dilakukan, Minggu (3/12) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas membuntuti pelaku yang diduga menjemput sabu di daerah Jalan Turi, Medan.
Di Jalan Gaperta Ujung, Helvetia, Medan, kendaraan pelaku dihentikan petugas. Dari penggeledahan ditemukan tas berisikan 15 Kg sabu yang dikemas dengan 15 bungkus teh warna kuning bertuliskan `Guan Yin Wang`. Petugas pun menangkap Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal, Medan Sunggal Medan dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah, Sunggal.
Conary dan Gema mengaku mendapatkan sabu dari pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista hitam. Setelah dikejar dan ditemukan di lapangan bola menuju daerah Namorambe, pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke kendaraan petugas yang kemudian membalas dengan tembakan ke kaca depan mobil pelaku.
Petugas pun mengamankan Mhd Dani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung Desa Perjuangan, Teluk Nibung, Tanjungbalai; Riawan alias Athong (34), warga Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Sunggal, Medan; AKP Basa Siregar (44), warga Jalan Duria Kompleks Royal Duria, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan, dan Bripda Mhd Yogi Maulana Sitompul (22) personel Polres Tanjungbalai yang merupakan warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule, Padang Matinggi, Rantau Utara, Labuhan Batu.
Berdasarkan hasil interogasi, dua kurir ditangkap yaitu Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru, Pasar IX, Jalan Bakaran Batu Dusun II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan Jonny (45) warga Jalan Titi Papan Simpang Dobi Gang Nuri, Titi Papan, Medan Deli.
Arif memesan 2 Kg sabu, sedangkan Jonny memesan 3 Kg sabu. Petugas kemudian membawa tersangka Mhd Dani Sitorus ke kawasan Helvetia untuk mencari 3 Kg sabu yang sudah diedarkan. Petugas menyatakan, tersangka melawan petugas saat turun dari mobil sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.
“Tersangka ini merupakan otak pelaku dan pemilik 15 Kg sabu yang kita amankan,” jelas Paulus.
Tak berhenti di sana, Senin (4/12), petugas menangkap 3 orang, M Aman Sapuan (22), warga Desa Pekuburan Tanjung Pura, Langkat; Ahmad Zulvi (40), warga Desa Pekuburan, Tanjung Pura, Langkat;dan Alfa Chandra (35), warga Desa Pekuburan, Tanjung Pura, Langkat. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 1 Kg sabu. Saat pengembangan Aman dilaporkan berupaya melarikan diri. Petugas menembak kakinya.
Teranyar, Selasa (5/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap Suryono (44) di Jalan Putri Hijau, Medan, depan Merdeka Walk. Dari tangan warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal, Medan Perjuangan ini disita barang bukti 1 karung berisi 10 bungkus sabu dengan total berat 10 Kg. Pelaku juga dilaporkan berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak.
“Kesimpulannya, barang bukti narkotika yang kita amankan selama seminggu ini yaitu 38 Kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka 14 orang. Tiga orang ditembak kakinya. Satu orang diberi tindakan terukur kemudian meninggal dunia,” jelas Paulus. Kasus ini masih didalami polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup,” jelas Paulus