TASLABNEWS, PALUTA- Jajaran Unit Reskrim kepolisian sektor Padang Bolak membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (27/3).
Ketiga tersangka bersama barang bukti ganja saat berada di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (27/3).
|
Kedua tersangka; KB (33) warga Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal dan AML (41) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bal yang diduga ganja yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat 2 kilogram, 1 buah tas ransel warna biru sebagai tempat membawa ganja dan 1 unit sepeda motor plat BB 3917 RT.
Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu M Taufik Siregar mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 orang yang membawa ganja dengan menaiki sepeda motor sedang singgah di rumah makan Minang Mahimbau, Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Selanjutnya, petugas bergerak untuk melakukan pengecekan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka inisial KB dan AML yang diketahui keduanya merupakan warga kabupaten Mandailing Natal.
“Petugas berhasil menangkap dua tersangka yang ternyata adalah warga Mandailing Natal,” katanya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang mereka bawa seberat 2 kilogram itu berada dirumah tersangka lainnya yakni AP (30) di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak.
Keduanya juga mengaku bahwa mereka tidur dirumah AP dan sudah menjual ganja tersebut kepada AP dengan harga Rp4 juta dan yang dibayar baru Rp2,2 juta. Sedangkan sisanya yakni Rp1,8 juta akan segera dibayar.
Setelah mendapat informasi dan melakukan pengembangan, petugas didampingi warga setempat melakukan penggeledahan kerumah AP dan berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 2 kilogram di kamar rumah AP dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja didalam kamar rumah tersangka dan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ditetapkan melakukan pelanggaran atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk diproses lebih lanjut. (syaf/int)