TASLABNEWS, ASAHAN– Kawanan maling lembu diringkus personel Polsek Bandar Pulau, Sabtu (14/4).
|
Lembu curian |
Informasi diperoleh, kawanan maling ini beraksi di Dusun III, Desa Bandar Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Empat ekor ternak lembu milik Sabidik (44) warga Dusun III, Desa Marjanji Aceh Aek Songsongan Asahan digondol oleh tersangka Asrul Sarifuddin Tambunan beserta kawan- kawannya.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Victor Simanjuntak melalui kanit reskrim Iptu Edi Siswoyo, Sabtu (14/04) membenarkan adanya pencurian ternak lembu sebanyak empat ekor milik korban Sabidik .
Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 39 /IV/2018/RES ASH/SEK BDR PULAU, tertanggal 12 April 2018, opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dengan isi pasal 363 ayat (1) ke (4e) KUH Pidana.
Dari hasil lidik yang dilakukan opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau didapat keterangan dan petunjuk.
Adapun kronologis kejadian pencurian ternak tersebut berawal dari anak korban yang bernama Al Amin pada Kamis (12/4) sekira pukul 06.30 Wib hendak menggembalakan ternak lembunya.
Saat itulah diketahui bahwa ada empat ekor lembu miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Bandar Pulau.
Setelah dilakukan lidik dan petunjuk jejak tapak kaki hewan ternak tersebut mengarah ke rumah warga bernama Tama , dan dari tempat itulah semua kejahatan tersebut terbongkar.
Selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Bandar pulau melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan barang bukti satu unit mobil pick up BK 8804 DB yang saat itu berada di areal door smeer yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya serta dua ekor lembu yang sedang diikat disekitar mobil tersebut ditemukan.
Selanjutnya pada Jum'at (13/4) dapat diamankan tersangka Asrul Sarifuddi Tambunan (23) warga Dusun IV, Desa Marjanji Aceh.
Menurut keterangan tersangka tersebut dalam melakukan aksinya ia bersama empat orang kawannya yang kini masih dalam pengejaran opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau.
Tersangka Asrul Sarifuddin dan dua ekor lembu serta satu unit mobil pick up BK.8804 DB kini sudah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (syaf/int)