TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua orang pria warga Teluk Nibung, Tanjungbalai yang melakukan transaksi puluhan butir pil ekstasi.
Dua tersangka pengedar 93 butir ekstasi yang ditangkap Polres Tanjungbalai. |
Keduanya yakni Akhyar Syahputra Tambunan (29) warga Jalan Pondok Panjaitan Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau dan Samsul Damai Manurung (38) warga jalan Rel Kereta Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono, Jumat (13/4) mengatakan kedua tersangka ditangkap petugas pada Rabu (11/4) malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Burhanuddin, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang berada ditepi jalan, dimana waktu petugas menghampiri keduanya dan tersangka Akhyar melemparkan kotak rokok yang berisi dua bungkus plastik bening transparan berisi pil Ekstasi dan diakui barang haram milik tersangka Samsul “kata AKP Adi Haryono.
Dikatakannya dari kedua tersangka di sita barang bukti berupa 93 butir pil ekstasi dengan rincian 48 butir berwarna biru dan 46 butir berwarna coklat, selain itu turut diamankan dua buah dompet, handpone dan kotak rokok tempat menyimpan pil ekstasi tersebut.
“Berdasar pengakuan tersangka ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria yang biasa dipanggil “Raja” warga Kota Medan yang mana alamatnya tidak diketahui pasti,dengan cara memesan dan menerima paket kiriman melalui bus angkutan umum” kata adi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-undang Narkotika dan saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai.(Ric/syaf)