TASLABNEWS, NIAS BARAT –Ketua Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Nias Barat Naaso Daeli ditetapkan sebagai tersangka ujar kebencian
melalui media sosial (medsos) oleh pihak kepolisian. Naaso Daeli dikenakan
Undang Undang ITE setelah adanya laporan dari Ehudi Daeli yang dianggap
memfitnahnya beberapa bulan lalu.
(PKB) Nias Barat Naaso Daeli ditetapkan sebagai tersangka ujar kebencian
melalui media sosial (medsos) oleh pihak kepolisian. Naaso Daeli dikenakan
Undang Undang ITE setelah adanya laporan dari Ehudi Daeli yang dianggap
memfitnahnya beberapa bulan lalu.
Naaso Daeli |
Seperti dilansir dari pojoksumut.com dan Harian Sumutpos, Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga SH SIk melalui Ps Kasubbag Humas
Bripka Restu E Gulo saat dihubungi,
Minggu (1/4) mengakui penetapan tersangka Naaso Daeli dalam kasus
tersebut. Rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan
oleh penyidik.
Bripka Restu E Gulo saat dihubungi,
Minggu (1/4) mengakui penetapan tersangka Naaso Daeli dalam kasus
tersebut. Rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan
oleh penyidik.
Diterangkan Restu, Naaso Daeli ditetapkan tersangka dalam
perkara tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencermaran nama baik
sebagai mana dimaksud pada pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan Undang-
undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018.
perkara tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencermaran nama baik
sebagai mana dimaksud pada pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan Undang-
undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018.
Pelapor Ehudi Daeli kepada wartawan mengatakan bahwa dia
melaporkan Naaso Daeli ke Polres Nias pada 8 November 2017 lalu karena dirinya
merasa difitnah dan tercemar oleh tersangka.
melaporkan Naaso Daeli ke Polres Nias pada 8 November 2017 lalu karena dirinya
merasa difitnah dan tercemar oleh tersangka.
Menurutnya, kejadian berawal saat Ehudi mempublikasikan foto
pembangunan di Kabupaten Nias Barat. Dalam postingan itu ia mengimbau agar
masyarakat hati-hati melintasi lokasi pembangunan tersebut agar tidak terjadi
kecelakaan.
pembangunan di Kabupaten Nias Barat. Dalam postingan itu ia mengimbau agar
masyarakat hati-hati melintasi lokasi pembangunan tersebut agar tidak terjadi
kecelakaan.
Kemudian postingan itu dikomentari oleh Naaso Daeli dengan
menggunakan akun facebook DPC PKB Nias Barat yang menuduh Ehudi Daeli merupakan
penjilat dan pembela koruptor.
menggunakan akun facebook DPC PKB Nias Barat yang menuduh Ehudi Daeli merupakan
penjilat dan pembela koruptor.
Merasa malu dan tidak terima makanya Ehudi saya buat
melaporkan jawaban posting tersangka.
melaporkan jawaban posting tersangka.
“Saya berharap dengan laporan ini ada efek jera bagi
pengguna media sosial agar tidak membuat postingan menyebarkan kebencian,
fitnah, dan hoaks,” ujar Ehudi.
pengguna media sosial agar tidak membuat postingan menyebarkan kebencian,
fitnah, dan hoaks,” ujar Ehudi.
Sementara Tersangka Naaso Daeli Saat dihubungi Sumut Pos,
Minggu (1/4) belum memberikan keterangan. (syaf/int)
Minggu (1/4) belum memberikan keterangan. (syaf/int)