TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Setelah beberapa lama sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, akhirnya Zulkarnaen Amrullah, tersangka kasus korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C Kota Tanjungbalai terciduk juga.
RSU Type C Kota Tanjungbalai yang pembangunannya diduga menyimpang. |
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai ini ditangkap oleh Tim Khusus dari Kejaksaan Negri Tanjungbalai dari persembunyiannya di rumah mertuanya di Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (1/4) sekitar pukul 15.30 wib.
Ditemui diruang kerjanya, Senin (2/4), Kepala Kejaksanan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Zullikar Tanjung,SH,MH membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Katanya, tersangka ditangkap dari rumah mertuanya setelah sekian lama melarikan diri, yakni sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negri Tanjungbalai dari rumah mertuanya. Sejak enam bulan lalu, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO karena tidak kooperatif dan tidak pernah hadir saat dipanggil,” ujar Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung dalam keterangan persnya didampingi Kasi Intel Hardiansyah dan Kasi Pidsus Ranu Wijaya.
Menurut Zullikar Tanjung, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kegiatan pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut jabatannya adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan, lanjutnya, dalam pelaksanaannya pembangunan lanjutan RSU Type C yang berbiaya sekitar Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015 itu ditemukan potensi adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Masih menurut Zullikar Tanjung,SH,MH, selanjutnya terhadap tersangka masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan selama dua puluh hari kedepan, terhitung dari tanggal 02 – 21 April 2018. Untuk itu, katanya, tersangka saat ini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
“Jika terbukti, bisa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ujar Kajari Zullikar Tanjung, SH,MH menginformasikan.
Untuk diketahui, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C ini, Kejari Tanjungbalai sudah lebih dahulu menahan D, Direktur PT Care Indonusa selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaan. Dan saat ini, D sedang mengikuti proses persidangan di peradilan tindak pidana korupsi di Medan, Sumatera Utara. (ign/syaf)