TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Sedang menghisap sabu, tiga pemuda
asal Kota Tanjungbalai digerebek Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,
di Jalan Santun, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara
(TBU), Kota Tanjungbalai Jumat (27/4) pukul 23.45 WIB.
asal Kota Tanjungbalai digerebek Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,
di Jalan Santun, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara
(TBU), Kota Tanjungbalai Jumat (27/4) pukul 23.45 WIB.
Tiga warga Tanjungbalai yang ditangkap polisi saat sedang menghisap sabu. |
Ketiga tersangka yakni S Nasution (28) seorang buruh,
Zulfiadi (40) wiraswasta dan S Siregar (29)
seorang nelayan yang masih satu kecamatan TBU.
Zulfiadi (40) wiraswasta dan S Siregar (29)
seorang nelayan yang masih satu kecamatan TBU.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba
Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono didampingi Kasubbag Humas Polres
Tanjungbalai, Iptu Djumadi mengatakan penangkapan berkat informasi masyarakat
yang resah atas prilaku ketiganya yang acapkali menjadikan lokasi kumpul untuk pesta
sabu.
Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono didampingi Kasubbag Humas Polres
Tanjungbalai, Iptu Djumadi mengatakan penangkapan berkat informasi masyarakat
yang resah atas prilaku ketiganya yang acapkali menjadikan lokasi kumpul untuk pesta
sabu.
Pada saat di gerebek, ketiganya ditemukan di dalam kamar
sedang menggunakan sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap bong.
sedang menggunakan sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap bong.
“Demi mencari bukti-bukti lain, selanjutnya dilakukan
penggeledahan terhadap rumah itu. Dan, ditemukan barang bukti lain diantaranya
dua plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
kotor total 1,50 gram dan satu buah pipet kaca atau pyrex berisi diduga
narkotika jenis sabu-sabu yang lagi dipakai dengan berat kotor 1,48 gram,”
beber Djumadi, Sabtu (28/4) malam.
penggeledahan terhadap rumah itu. Dan, ditemukan barang bukti lain diantaranya
dua plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
kotor total 1,50 gram dan satu buah pipet kaca atau pyrex berisi diduga
narkotika jenis sabu-sabu yang lagi dipakai dengan berat kotor 1,48 gram,”
beber Djumadi, Sabtu (28/4) malam.
Kepada polisi tersangka S Nasution
mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang
laki-laki berinisial AB.
mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang
laki-laki berinisial AB.
“Ternyata setelah mendapatkan sabu-sabu, ketiga tersangka
langsung menggunakannya secara bersama-sama di rumah itu. Selanjutnya tim
berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap AB, namun
belum berhasil ditemukan,” pungkasnya. (ric/syaf)
langsung menggunakannya secara bersama-sama di rumah itu. Selanjutnya tim
berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap AB, namun
belum berhasil ditemukan,” pungkasnya. (ric/syaf)