TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata bukan hanya PT Inti Palem Sumatera (IPS) dan Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) saja yang tidak membayar pajak Hak Guna Usaha (HGU) pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Asahan PT Grahadura di Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan juga tidak bayar pajak HGU.
Kadispenda Asahan Mahendra |
Hal itu diungkapkan Kadispenda Kabupaten Asahan Mahendra saat menjawab Taslabnews di ruangan kerjanya di Kisaran, Senin (28/5).
Mahendra menegaskan pajak HGU PT
Grahadura bukan Dispenda yang kutip melainkan dinas lain yang mengutip pajaknya.
Dengan kondisi ini jelas mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Asahan.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/05/kadispenda-asahan-pihak-pt-csil-tak.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/05/ketua-gm-pekat-ib-tutup-dan-usir-pt.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/05/alamak-pt-ips-di-asahan-juga-nggak.html?m=0
Muhammad Yunus warga Asahan yang merupakan alumni fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kisaran sangat menyayangkan ketiga pwrusahaan itu yang tidak membayar pajak HGU ke Dispenda Asahan.
Menurutnya sudah sewajarnya Pemkab Asahan memberi sanksi penutupan atau mengusir PT CSIL dan IPS juga PT Grahadura jika tidak ada kontribusi kepada pemkab Asahan.
“Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang harus tegas pada ketiga perusahaan yang tidak pernah bayar pajak HGU ke Dispenda,” ucap Yunus. (Cr1/nus/syaf)