TASLABNEWS, SIBOLGA- Seorang gadis belia berinisial BA (15)
dicabuli oleh seorang pria beristri berinisial SAR alias DA (23) warga Kecamatan
Sibolga.Tak terima dengan perlakuan DA yang telah meniduri
anaknya yang masih berusia 15 tahun, IN ibu dari BA melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.
dicabuli oleh seorang pria beristri berinisial SAR alias DA (23) warga Kecamatan
Sibolga.Tak terima dengan perlakuan DA yang telah meniduri
anaknya yang masih berusia 15 tahun, IN ibu dari BA melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.
Ilustrasi cabul |
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH
melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin usai menerima laporan IN,
polisi kemudian berhasil menangkap DA.
melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin usai menerima laporan IN,
polisi kemudian berhasil menangkap DA.
“Awalnya, sekitar seminggu yang lalu, IN melapor ke
polres. Katanya, anaknya hilang, nggak pulang ke rumah. Kemudian, keesokan
harinya BA pulang dan menceritakan kalau dia dibawa seorang pria (DA) dan telah
disetubuhi. Mendengar itu, IN langsung melapor ke Polres. Sehari kemudian, DA
kita tangkap di Jalan Tusam saat sedang jalan kaki,” kata sormin, Rabu (23/5).
polres. Katanya, anaknya hilang, nggak pulang ke rumah. Kemudian, keesokan
harinya BA pulang dan menceritakan kalau dia dibawa seorang pria (DA) dan telah
disetubuhi. Mendengar itu, IN langsung melapor ke Polres. Sehari kemudian, DA
kita tangkap di Jalan Tusam saat sedang jalan kaki,” kata sormin, Rabu (23/5).
Dari keterangan korban diketahui, keduanya awalnya
berkenalan melalui media sosial sekitar 2 bulan yang lalu. Kemudian, melalui
teman BA, keduanyapun ketemu. Untuk pertama kalinya, BA diajak jalan-jalan ke
daerah Sibuluan, tepatnya di sekitar Hotel Rindu Alam.
berkenalan melalui media sosial sekitar 2 bulan yang lalu. Kemudian, melalui
teman BA, keduanyapun ketemu. Untuk pertama kalinya, BA diajak jalan-jalan ke
daerah Sibuluan, tepatnya di sekitar Hotel Rindu Alam.
“Awalnya, tersangka dengan dua orang temannya, 1
laki-laki dan 1 perempuan sedang jalan-jalan. Kemudian, temannya yang perempuan
mengajak untuk menjemput BA di jembatan Hitam. Setelah ketemu, mereka membawa BA
jalan-jalan ke Rindu Alam,” ungkapnya.
laki-laki dan 1 perempuan sedang jalan-jalan. Kemudian, temannya yang perempuan
mengajak untuk menjemput BA di jembatan Hitam. Setelah ketemu, mereka membawa BA
jalan-jalan ke Rindu Alam,” ungkapnya.
Di Rindu Alam tersangka sempat minum minuman keras di
sebuah pondok. Diduga karena pengaruh minuman, tersangka kemudian menarik BA
naik ke loteng kedai minuman. Di sana
tersangka mencoba mencabuli korban namun korban menolak.
sebuah pondok. Diduga karena pengaruh minuman, tersangka kemudian menarik BA
naik ke loteng kedai minuman. Di sana
tersangka mencoba mencabuli korban namun korban menolak.
Tak sampai disitu, teman tersangka juga sempat ingin melakukan
hal yang sama terhadap BA, namun BA tetap menolak.
hal yang sama terhadap BA, namun BA tetap menolak.
“Tersangka bersama temannya sempat mencoba membujuk rayu
korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya, namun korban tetap menolak dan
melakukan perlawanan. Tidak beberapa lama, teman laki-laki tersangka turun dari
loteng dan pulang duluan,” terang Sormin.
korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya, namun korban tetap menolak dan
melakukan perlawanan. Tidak beberapa lama, teman laki-laki tersangka turun dari
loteng dan pulang duluan,” terang Sormin.
Upaya DA untuk mencabuli BA belum surut. Dia kemudian
mencoba merayu BA agar mau tidur di rumahnya. Dengan janji BA tidur bersama ibu
tersangka. BA kemudian setuju dan pergi bersama DA meninggalkan kedai minuman.
mencoba merayu BA agar mau tidur di rumahnya. Dengan janji BA tidur bersama ibu
tersangka. BA kemudian setuju dan pergi bersama DA meninggalkan kedai minuman.
Ternyata, DA tidak membawa Bunga ke rumahnya, melainkan
ke rumah temannya, yang identitasnya telah dikantongi petugas.
ke rumah temannya, yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Di sana
tersangka kembali merayu BA. Segala cara dicoba, namun BA tetap menolak.
Akhirnya, tersangka mengiming-imingi BA dengan uang, dan membuat BA terpedaya.
tersangka kembali merayu BA. Segala cara dicoba, namun BA tetap menolak.
Akhirnya, tersangka mengiming-imingi BA dengan uang, dan membuat BA terpedaya.
“Tetapi ke rumah teman tersangka BA dibawa. Mereka
masuk ke rumah itu lewat pintu belakang. Di dalam kamar, tersangka merayu dan
berhasil mencabuli BA. Pertama, korban diimingi akan diberi uang jajan Rp500
ribu. Tapi BA tidak mau. Kemudian
tersangka mengatakan akan menambah uang senilai Rp800 ribu lagi sehingga
menjadi Rp1,3 juta. BA pun mau,”
bebernya.
masuk ke rumah itu lewat pintu belakang. Di dalam kamar, tersangka merayu dan
berhasil mencabuli BA. Pertama, korban diimingi akan diberi uang jajan Rp500
ribu. Tapi BA tidak mau. Kemudian
tersangka mengatakan akan menambah uang senilai Rp800 ribu lagi sehingga
menjadi Rp1,3 juta. BA pun mau,”
bebernya.
Korban akhirnya tak berdaya dan akhirnya dicabuli
sebanyak 3 kali. Usai puas melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberikan
uang Rp60 ribu untuk ongkos BA pulang.
sebanyak 3 kali. Usai puas melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberikan
uang Rp60 ribu untuk ongkos BA pulang.
“Janjinya Rp1,3 juta, ternyata yang dikasih hanya Rp60
ribu untuk ongkos pulang,” kata Sormin.
ribu untuk ongkos pulang,” kata Sormin.
Dari hasil pemeriksaan medis, BA mengalami kekerasan
seksual. Diketahui, BA hanya mengecap bangku Sekolah Dasar. Sedangkan DA, sudah
ditinggal istri dan punya anak 1.
seksual. Diketahui, BA hanya mengecap bangku Sekolah Dasar. Sedangkan DA, sudah
ditinggal istri dan punya anak 1.
Tersangka ditahan di RTP Mapolres Sibolga dan Diduga
melanggar pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan
anak dengan ancaman hukuman 12 tahun. (syaf/int)
melanggar pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan
anak dengan ancaman hukuman 12 tahun. (syaf/int)