TASLABNEWS, SIANTAR- Peredaran uang palsu (upal) sebanyak
1.049 lembar pecahan Rp50.000 atau senilai Rp52.450.000 ditemukan saat polisi
menggerebek lokasi terkait kasus narkoba.
1.049 lembar pecahan Rp50.000 atau senilai Rp52.450.000 ditemukan saat polisi
menggerebek lokasi terkait kasus narkoba.
Uang palsu pecahan Rp50 ribu yang diamankan dari para tersangka di Kota Pematangsiantar. |
Penggerebekkan dan penggeledahan kasus narkoba jenis sabu
sabu di sebuah rumah di Gang Cengkeh, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar,
Sabtu (26/5) sekira pukul 21.00 WIB. Berawal dari rangkaian penyelidikan yang
panjang terhadap SD (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
sabu di sebuah rumah di Gang Cengkeh, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar,
Sabtu (26/5) sekira pukul 21.00 WIB. Berawal dari rangkaian penyelidikan yang
panjang terhadap SD (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal dari hasil penyelidikan tersebut, polisi pun
langsung melakukan
langsung melakukan
penggerebekkan di rumah SD, yang saat itu sedang asyik
minum tuak di depan rumahnya bersama dua orang lainnya, JK dan M yang juga
turut diamankan oleh polisi. Setelah diamankan, polisi pun langsung melakukan
penggeledahan, polisi menemukan 9 paket bungkusan kecil yang diduga berisikan
narkoba jenis sabu sabu.
minum tuak di depan rumahnya bersama dua orang lainnya, JK dan M yang juga
turut diamankan oleh polisi. Setelah diamankan, polisi pun langsung melakukan
penggeledahan, polisi menemukan 9 paket bungkusan kecil yang diduga berisikan
narkoba jenis sabu sabu.
Barang bukti tersebut, disembunyikan oleh pelaku di luar rumahnya
agar tidak diketahui orang lain. Namun ternyata polis lebih jeli dalam hal
pencarian barang bukti tersebut. Tak berhenti sampai disitu, polisi pun terus
melakukan penggeledahan dan masih di luar rumahnya, polisi menemukan bungkusan
plastik yang berisikan uang palsu tersebut.
agar tidak diketahui orang lain. Namun ternyata polis lebih jeli dalam hal
pencarian barang bukti tersebut. Tak berhenti sampai disitu, polisi pun terus
melakukan penggeledahan dan masih di luar rumahnya, polisi menemukan bungkusan
plastik yang berisikan uang palsu tersebut.
Tak bisa lagi mengelak, SD bersama barang buktinya itu
pun kemudian digelandang polisi ke Mapolres Simalungun bersama dua orang
lainnya yang turut diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
pun kemudian digelandang polisi ke Mapolres Simalungun bersama dua orang
lainnya yang turut diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Kita mengamankan 3 orang diduga terlibat peredaran
dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Saat dilakukan penggeledahan selain
narkoba jenis sabu, ada juga kita temukan uang yang diduga palsu sebesar
Rp52.450.000. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,”kata
Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH.
dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Saat dilakukan penggeledahan selain
narkoba jenis sabu, ada juga kita temukan uang yang diduga palsu sebesar
Rp52.450.000. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,”kata
Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH.
Dijelaskan Juradi, untuk kasus dugaan uang palsu
tersebut, diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
tersebut, diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak YP
Simbolon SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dugaan uang
palsu.
Simbolon SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dugaan uang
palsu.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut
terkait kasus tersebut,”kata Poltak. (syaf/int)
terkait kasus tersebut,”kata Poltak. (syaf/int)