TASLABNEWS, KISARAN- Entah apa yang ada dipikiran Yusniar br
Sirait (47) warga Dusun IV, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Yusniar
ditangkap polisi karena nekad menjual narkoba. Akibat ulahnya, kini tersangka
bakal menyusul suaminya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku yang lebih
dulu ditangkap pada tahun 2017 lalu.
Sirait (47) warga Dusun IV, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Yusniar
ditangkap polisi karena nekad menjual narkoba. Akibat ulahnya, kini tersangka
bakal menyusul suaminya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku yang lebih
dulu ditangkap pada tahun 2017 lalu.
Yusniar br Sirait tersangka pengedar narkoba di Asahan. |
Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, Kamis (17/5) di ruang
kerjanya membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di
dalam rumah.
kerjanya membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di
dalam rumah.
Setelah dilakukan penggledahan didampingi Kepala lingkungan
setempat ditemukan barang bukti sebagai berikut, 54 plastik klip ukuran kecil
diduga berisi sabu dengan berat 8,14 gram (bruto), 5 bungkus plastik klip
kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone
merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu.
setempat ditemukan barang bukti sebagai berikut, 54 plastik klip ukuran kecil
diduga berisi sabu dengan berat 8,14 gram (bruto), 5 bungkus plastik klip
kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone
merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu.
Kronologis penangkapan awalnya petugas terlebih dulu
melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kalau di daerah Air Genting
ada seorang wanita yang bersetatus IRT menjual narkoba.
melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kalau di daerah Air Genting
ada seorang wanita yang bersetatus IRT menjual narkoba.
“Setelah diselidiki, akhirnya kami menangkapnya,” ungkapnya.
Tersangka saat diinterogasi mengatakan, barang haram itu
dipasoknya dari salah seorang pria warga Kota Tanjungbalai yang identitasnya
belum diketahui.
dipasoknya dari salah seorang pria warga Kota Tanjungbalai yang identitasnya
belum diketahui.
“Tersangka merupakan istri dari tersangka Anto Eleng yang
lebih dulu ditangkap polisi pada tahun 2017 silam dan salah seorang anak dari
tersangka juga saat ini mendekam di LP Pematangsiantar dalam kasus yang sama,”
tambanya. (nus/syaf)
lebih dulu ditangkap polisi pada tahun 2017 silam dan salah seorang anak dari
tersangka juga saat ini mendekam di LP Pematangsiantar dalam kasus yang sama,”
tambanya. (nus/syaf)