TASLABNEWS, LABUSEL- Dituding terlibat kasus penggelapan
satu unit mobil Xenia BK 1933 YU milik Rian Adriadi (35) warga Jalan Dewi
Sartika, Gang A Rahman, OKNUM Anggota DPRD Labusel berinisial BC. Bahkan, BC
sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
satu unit mobil Xenia BK 1933 YU milik Rian Adriadi (35) warga Jalan Dewi
Sartika, Gang A Rahman, OKNUM Anggota DPRD Labusel berinisial BC. Bahkan, BC
sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Mobil Xenia BK 1933 YU milik Rian Adriadi saat terparkir di rumah BC di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. |
Pasalnya mobil tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) itu kini berada di rumah BC di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labusel.
(BPKB) itu kini berada di rumah BC di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labusel.
“Mobil Xenia BK 1933 YU milik
saya sesuai STNK tahun 2017 atas nama Rian Adriadi. Mobil itu sekarang
berada di rumah Pak BC, seorang anggota Dewan di Labusel,”
ujar Rian, Minggu (27/5).
saya sesuai STNK tahun 2017 atas nama Rian Adriadi. Mobil itu sekarang
berada di rumah Pak BC, seorang anggota Dewan di Labusel,”
ujar Rian, Minggu (27/5).
Rian menjelaskan, semula mobil Xenia miliknya itu dirental oleh Pasutri
Anggi Ayuning Tias dan Dikki, warga Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Anggi Ayuning Tias dan Dikki, warga Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
“Mobil itu saya rental sejak Minggu 7 Mei 2017
oleh Ayuning dan suaminya,” tambah Rian.
oleh Ayuning dan suaminya,” tambah Rian.
Namun berselang beberapa bulan pembayaran sesuai
perjanjian macet. Oleh Rian meminta agar mobil tersebut dikembalikan. Tetapi
Ayuning ngotot tidak mau mengembalikan mobil dimaksud.
perjanjian macet. Oleh Rian meminta agar mobil tersebut dikembalikan. Tetapi
Ayuning ngotot tidak mau mengembalikan mobil dimaksud.
Setelah didesak, Ayuning akhirnya mengaku bahwa
mobil tersebut telah ia jual kepada oknum BC. “Kita sudah pernah ketemu
oknum BC meminta mobil itu, tapi dia bilang sudah membeli mobil itu
seharga Rp100 juta dari Ayuning,” jelas Rian.
mobil tersebut telah ia jual kepada oknum BC. “Kita sudah pernah ketemu
oknum BC meminta mobil itu, tapi dia bilang sudah membeli mobil itu
seharga Rp100 juta dari Ayuning,” jelas Rian.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, oleh Rian langsung
membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 9 Mei 2018.
membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 9 Mei 2018.
“Saya sudah buat laporan ke Polres dengan LP polres
No LP/699/7V/2018/SU/RES/ LBH,” jelasnya.
No LP/699/7V/2018/SU/RES/ LBH,” jelasnya.
Sementara
BC yang dikonfirmasi Metro
Asahan, Minggu (27/5) membenarkan mobil itu dia beli dari Ayuning. “Ya
mobil itu sudah saya beli. Sewaktu saya beli, nggak ada masalah. Kalau pun itu
atas nama Rian Adriadi atau bukan atas nama yang menjual, biasanya itu,”
ujar BC.
BC yang dikonfirmasi Metro
Asahan, Minggu (27/5) membenarkan mobil itu dia beli dari Ayuning. “Ya
mobil itu sudah saya beli. Sewaktu saya beli, nggak ada masalah. Kalau pun itu
atas nama Rian Adriadi atau bukan atas nama yang menjual, biasanya itu,”
ujar BC.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP V Sibarani
membenarkan adanya laporan warga terkait kasus penggelapan mobil dimaksud.
membenarkan adanya laporan warga terkait kasus penggelapan mobil dimaksud.
“Ia benar ada LP-nya. Masih dalam proses itu,”
kata AKP V Sibarani. (syaf/int)
kata AKP V Sibarani. (syaf/int)