TASLABNEWS, SIDIMPUAN– Timsus Polres Padangsidimpuan meringkus bandar narkoba asal Kota Padangsidimpuan, Dedi Iskandar berakhir, Selasa (5/6) siang.
Tersangka bandar narkoba di Sidimpuan yang diringkus polisi. |
Tersangka yang sembunyi di salah satu rumah di Jalan Mustafa, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tak bisa berkutik saat polisi meringkusmya.
Usai menangkapnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Ironisnya, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak berhasil menemukan barang haram. Selanjutnya, petugas pun membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan Dedi berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Dimana, sebelum penangkapannya tersebut, petugas terlebih dahulu menciduk isteri dan anaknya.
“Mereka ini satu keluarga pengedar narkoba. Beberapa waktu yang lalu kita menangkap isteri dan anaknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hilman mengatakan, meski tidak menemukan barang bukti, namun Dedi merupakan pemilik narkoba jenis sabu seberat 4,6 gram yang merupakan barang bukti saat penangkapan isteri dan anaknya.