TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akhirnya menyetujui dan secepatnya akan merealisasikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
Gaji ke 13 |
Hal itu diungkapkan Nurmalini Marpaung, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tanjungbalai saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/6).
“Sebelum memasuki cuti bersama, Pemko Tanjungbalai akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh PNS yang bertugas dilingkungan Pemko Tanjungbalai. Kepastian akan dikucurkannya THR dan gaji ke-13 itu baru saja kita ketahui dan telah disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Tanjungbalai”, ujar Nurmalini Marpaung.
Nurmalini Marpaung juga mengungkapkan, bahwa terkait dengan pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, akan menyusul walaupun waktunya belum dapat dipastikan. Katanya, hal itu terkait dengan kondisi keuangan Pemko Tanjungbalai.
“Untuk pemberian tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya, akan diberikan juga akan tetapi waktunya beluim dapat dipastikan. Soalnya, khusus untuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya itu, tergantung kepada kondisi keuangan Pemko Tanjungbalai”, pungkas Nurmalini Marpaung.
Seperti diketahui, pemerintah telah mempercayakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah (Pemda) kepada APBD masing-masing daerah. Namun, Pemda tetap diminta memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Terkait pemberian THR oleh pemda tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tertanggal 30 Mei 2018. Dalam surat tersebut diberikan penjelasan atas implementasi dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018.
Alasannya, karena THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini. (ign/syaf)