TASLABNEWS-TANJUNGBALAI – Maraknya aksi penyelewengan dalam penjualan premium di Kota Tanjungbalai seperti penjualan kepada pembeli dengan memakai jerigen, sudah berlangsung sejak lama dan terkesan adanya “pembiaran” oleh instansi terkait.
Pegawai SBPU di Tanjungbalai jual BBM bersubsidi hingga ratusan jerigen. |
Puncaknya, terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.213.232 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (31/5) lalu.
SPBU yang berada persis di batas kota antara Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan itu terlihat sedang melayani pembeli premium dengan menggunakan jerigen. Tidak hanya satu atau dua jerigen saja, akan tetapi mencapai kurang lebih seratusan jerigen yang diangkut dengan menggunakan sejumlah beca bermotor (betor) serta sepedamotor (along-along).
Dimana masing-masing pembeli membawa 20 sampai 30 jerigen ke SPBU dengan menggunakan becak bermotor dan mobil.
Karena banyaknya pembeli premium yang pakai jerigen ini, mereka terpaksa antrian mulai dari pagi hari hingga sore, bahkan tidak jarang terjadi antrian sampai ke malam hari.
Menurut para pembeli premium pakai jerigen ini, walaupun telah antrian,mereka tetap harus memberikan “tips” kepada karyawan SPBU tersebut agar dilayani.
Saat terjadinya antrian ini, Kamis (31/5) sore, sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik yang bertugas di Kota Tanjungbalai mencoba untuk meliputnya. Namun, dengan sikap arogan, karyawan di SPBU tersebut mencoba menghalangi para awak media ini saat melakukan peliputan, bahkan nyaris terjadi benturan fisik.
Akhirnya, pada hari itu juga kasus SPBU 14.213.232 yang melayani pembeli premium pakai jerigen ini, langsung viral termasuk upaya melakukan intimidasi kepada awak media yang dilakukan karyawan SPBU.
Atas kejadian tersebut, selain menyesalkannya, sejumlah elemen masyarakat juga mendesak Polres Tanjungbalai agar mengusut kasus penjualan premium kepada pembeli pakai jerigen tersebut.
“Selain mengusut kasus intimidasi kepada insan pers saat melakukan peliputan, kita juga meminta kepada pihak Polres Tanjungbalai agar mengusut penjualan premium atau BBM bersubsidi oleh pihak SPBU kepada pembeli yang memakai jerigen. Soalnya, sampai saat ini penjualan BBM bersubsidi seperti premium dan solar kepada pembeli yang memakai jerigen masih dilarang”, ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Selasa (5/6).
Diungkapkan Taufik Hidayat, dengan adanya larangan bagi setiap SPBU untuk tidak melayani penjualan BBM bersubsidi seperti premium dan solar bersubsidi ke pelanggan menggunakan jerigen, pihak penegak hukum seharusnya proaktif. Karena, imbuhnya, dengan adanya larangan tersebut maka pihak Polres Tanjungbalai dan jajarannya harus menertibkan dan menindak SPBU nakal tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rivai yang dihubungi melalui sellularnya, membenarkan adanya kejadian penjualan BBM kepada pembeli pakai jerigen di SPBU 14.213.232 tersebut. Katanya, pihaknya melalui Satreskrim telah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Hal itu telah kita tindak lanjuti melalui Satreskrim”, jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rivai singkat. (ign/syaf)