TASLABNEWS, ASAHAN– Ada indikasi dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan sebesar Rp602 juta lebih. Itu sesuai hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tanggal 22 April 2014.
Syaiful Puad Tarigan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aura Keadilan/Kantor Hukum Syaipul Fuad Tarigan End rekan |
Syaiful Puad Tarigan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aura Keadilan/Kantor Hukum Syaipul Fuad Tarigan End rekan kepada taslabnews.com, Rabu (6/6) mengatakan, sesuai hasil audit BPK perwakikan Sumut diketahui bahwa Pemkab Asahan pada tahun anggaran 2013 mengucurkan dana Rp823.692.500 di Bappeda dan terealisasi 100 persen. Sedangkan Rp4.838.500.000 di Dinas PU terealisasi Rp3.867.756.900 atau 79,93 persen.
Dana tersebut untuk jasa konsultasi. Dimana jasa tersebut adalah jasa layanan profesionsl yang membutuhkan keahluan tertentu di beberapa bidang keilmuan.
Dimana dana itu dibagi dalam dua kategori yakni biaya langsung personil dan non personil.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat pembayaran biaya personil twnaga ahli pada jasa kontrak konsultasi yang tudak diketahui keberadaannya di lspangan sebesar Ro410.275.000. Selain itu terdapat biaya langsung non personil yang tidak terealisasi Rp70.820.000..
Saiful menbahkan, BPK merekomendasikan agar Bupati Asahan memerintahkan Kafis Pudan PPK untuk memperhitungkan potensi kerugian daerah Rp481.095.000 pada pembayaran 100 persen prestasi fisik pekerjaan. Jika pada saat AlHP diterima telah dibayar seluruhnya maka PPK menyetor potensi kerugian negara Rp481.950.500 ke kas daerah.
Nsmun sampai tanggal 22 April 2014 Pemkab Asahan belum melakukan penyetoran atas kerugian daerah.
Sedangkan di dinas PU indikasi kerugian negara berdasarkan audit BPK senilai Rp1.209.795.500. Untuk itu Saiful meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. (syaf)