TASLABNEWS, KISARAN- Sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Asahan menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemkab Asahan mengultimatum agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg agar tidak berlaku curang dalam mendistribusikan gas kepada masyarakat.
Tim dari Pemkab Asahan mendatangi agen dan pangkalan penjual elpiji 3 kg |
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat di Bapemas dan Pemdes Asahan, Muad Fauzi Lubis, Kamis (31/5) saat melakukan monitoring dan pengawasan elpiji 3 kg di sejumlah kecamatan.
Pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah kecamatan yang dinilai memiliki persoalan terhadap ketersedian gas subsidi.
“Saat kami melakukan pengawasan didampingi pihak Satpo PP, Perizinan, Perekonomian, Bapemas, Polisi dan pers ada menemukan beberapa kesalahan pendistribusian dan persedur,” ujar Muad Fauzi Lubis.
Temuan di lapangan meliputi Harga Eceran Tertinggi (HET) banyak yang dikangkangi oleh pangkalan. Begitu juga agen menjual gas ke pangkalan melebihi harga yang ditetapkan dengan berbagai alasan.
“Gas subsidi tersebut juga banyak terjual tidak tepat sasaran atau banyak dijual di kedai-kedai. Pihak pangkalan tidak bisa menujukan izin dari Pemkab Asahan. Mereka juga tidak memasang plangkat HET dan ada beberapa kejanggalan lainnya,” bebernya.
Atas temuan tersebut pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada sejumlah agen dan pangkalan yang melakukan kesalahan dalam pendistribusian gas subsidi tersebut.
Sementara menurut ketentuan HET elpiji 3 kg di Kabupaten Asahan memiliki tiga jenis harga yakni Rp 16.000 per abung, Rp17.000 dan Rp17.500 per tabung sesuai wilayah yang telah ditetapkan Pemkab Asahan. (nus/syaf)