TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Imran Panjaitan (25) dan Endang Syahputra (25) pengecer narkoba di Kecamatan Teluk Nibung diciduk personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Dua tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai. |
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Pematang Pasir, Keluarahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Senin (16/7) sekira 18.00 Wib.
Informasi yang diperoleh, Imran dan Endang, warga Jalan Senangin, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan adanya penangkapan kedua pria itu.
“Kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka ini ada memilki nnarkotika jenis sabu,” sebut Adi Haryonio.
Dari penangkapan kedua pria itu, polisi menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram, 1 potongan plastik kresek warna hitam, 1 kotak rokok dan uang Rp85.000
“Pada saat diamankan, kedua tersangka ini sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Begitu melihat kedatangan petugas, salah satu di antaranya terlihat sedang menjatuhkan sesuatu benda dengan tangan kanannya berupa 1 bungkus kotak rokok,” beber Adi Haryono.
Melihat itu, polisi langsung mengamakan kedua pria itu dan memerintahkan untuk mengambil kembali kotak rokok yang dibuang.
“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya berisi 2 plastik klip transparan dibalut potongan plastik asoy warna hitam. Di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut Kasat Narkoba.
Setelah melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar para tersangka ini berada, polisi kemudian menginterogasi kedua pria itu.
Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial BN. (syaf/int)