TASLABNEWS, BATUBARA- Seorang pengedar narkoba jenis sabu dutikam pembelinya pakai tulang ikan pari karena memberikan gula batu pada pelanggannya.
Tersangka pembunuh pengedar sabu di Batubara. |
Adalah Indra Syahputra (32), warga Dusun V Desa Bagan Dalam, Kecamatan Batubara penjual sabu yang ditikam pembelinya. Akibatnya Indra tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, usai penikaman, Minggu (8/7) malam itu.
Terduga pelaku, AR (19), warga Jalan Pelita Dusun V, Desa Bagan Dalam, Batubara, diringkus personel Polsek Labuhan Ruku, ketika mencoba melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralindang Harahap SH menyebutkan, kejadian bermula ketika AR, membeli sabu kepada Indra Syahputra seharga Rp50 ribu. Setelah membeli kristal putih itu, dia pun pulang ke rumah dan mulai mempersiapkan peralatan untuk menyedot asapnya.
Namun, ketika kristal dibakar, akhirnya diketahui bahwa kristal yang dibelinya bukanlah sabu, melainkan kristal gula batu, yang memang berwarna putih mirip sabu.
Merasa ditipu, AR kemudian mendatangi Indra dan mempertanyakan bahwa barang yang dijual kepadanya adalah gula batu. Mendengar pertanyaan AR, alih-alih merasa bersalah, Indra malah memulai keributan dan memukuli tangan AR sebanyak dua kali.
Pada saat itu, AR melihat ada sundak pari di tanah. Dengan sigap dia pun mengambilnya dan langsung menusukan ke dada kiri Indra sebanyak satu kali. Seketika itu juga darah mengucur dari tubuh Indra.
“Malam itu sekitar pukul 20.00 Wib, setelah mendapat laporan dari ayah korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah hampir 8 jam sekitar pukul 04.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap disalah satu kediaman keluarga pelaku di Kecamatan Tanjung Tiram,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan, jenazah Indra kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan otopsi.
Hasil interogasi polisi, AR mengakui perbuatannya dengan dalih merasa ditipu oleh Indra.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Harahap. (syaf/int)