Zulfi Andry Zass: Kasus Korupsi Kades Sei Dua Hullu Jangan Didiamkan.
TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak kepolisian diminta menangani kasus dugaan korupsi Kades Sei Dua Hulu dengan serius.
Zulfi Andry Zass |
Itu dikatakan Zulfi Andry Zass SH, Senin (20/8). Menurut Zulfi sesuai Pasal 4 UU 31/ 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
“Pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut, harus diterapkan kepada Ridwan selaku Kades Sei Dua Hullu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Zulfi mengungkapkan kepada sejumlah awak media dalam jumpa Persnya di Kisaran pada Sabtu petang (18/8), penerapan pasal UU 31/1999 itu merupakan hukum tetap.
Inspektorat dan Kepolisian harus menerapkan pasal itu sebab Ridwan terbukti telah melakukan tindakan korupsi itu.
Jika inspektorat menemukan dugaan penyimpangan sah-sah saja mereka mengarahkan pemdes mengembalikan kerugian negara namun sanksi pidana harus mereka terapkan jangan didiamkan.
“Semua pihak harus terus mengawal situasi ini , agar Asahan lebih baik lagi kedepan,” kata Zulfi Andry Zass.
Sebelumnya tahun 2015 lalu Masyarakat Desa Sei Dua Hullu telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBDes TA 2014 dan TA 2015, dengan kerugian negara mencapai sekira Rp400 juta.
“Kita laporkan awalnya ke Polres Asahan namun Polres menyerahkan kasus itu ke Inspektorat, hampir bosan rasa kami (warga Desa Sei Dua Hullu) mengawal situasi itu, sebab pada awal pelaporan hingga proses menghitung temuan kerugian negara, Inspektorat memakan waktu begitu lama yakni hampir tiga tahun. Kemudian Inspektorat hanya memberikan sangsi administratif, hukum pidananya tidak mereka terapkan,” kata Amin (54) Abdul Salam Sihombing (60) dan Tazuddin (57) warga Sei Dua Hullu kepada wartawan.
Senada dikatakan Udin Menek selaku ketua Pemuda Hanura Kabupaten Asahan. Menurutnya, penerapan pasal tentang tidak pidana korupsi harus ditegakkan agar lembaga penyelenggara negara tidak main-main dalam merealisasikan anggaran.
“Kasus Kades Sei Dua Hullu harus jadi pembelajaran, jangan sampai seluruh kades meniru hal yang sama. Jika ada yang melapor dan jadi temuan sanksi korupsinya hanya disarankan mengembalikan, tentu hal ini kurang mendidik. Polisi harus tegas dan harus terus semangat memberantas korupsi,” kata Udin.
Terpisah Ruslan selaku Sekretaris Inspektorat Asahan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan memang awal pengembalian uang negara telah dilakukan Pemdes Sei Dua Hullu (Ridwan) ke Kas Daerah setelah masyarakat melaporkan kadesnya akan dugaan penyimpangan angaran APBDes TA 2014 dan 2015 lalu. Namun berdasarkan kesepakatan bersama antara penegak hukum yang melibatkan Polri dan Jaksa yang dikenal dengan TP4D, polisi melimpahkan kasus korupsi itu ke Inspektorat.
“Nah dengan dasar itulah Polres Asahan melalui Unit Tipikor melimpahkan berkas temuan mereka ke Inspektorat,” kata Ruslan. (Cr1/syaf)