TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Seorang ASN Pemko Tanjungbalai, Rasmi Wahyudi MSi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyakarat dan khususnya ummat muslim di Kota Tanjungbalai.
Permohonan maaf ASN kepada warga Tanjungbalai.
|
Terkait komentarnya di media sosial facebook yang menyudutkan berbagai pihak dan bernada provokasi terkait vonis meliana.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Rasmi Wahyudi dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Badan Kesbang dan Politik Kota Tanjungbalai Usni Syahzuddin dan KBO Intelijen Polres Tanjungbalai IPDA MS.Mangunsong dengan aktivis pemuda, Herman Ramadhan dan Ridho Tri Septian Damanik SH, di Kantor Kesbang dan Politik kota setempat, Senin.(27/8)
Dalam forum itu Rasmi wahyudi mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Herman Ramadhan dan teman-temannya serta seluruh lapisan masyarakat, khususnya ummat Islam di Kota Tanjungbalai yang dirugikan atas komentar yang ditulisnya
Dalam pernyataannya Rasmi Wahyudi juga menyadari bahwa segala bentuk keputusan hukum harus kita junjung tinggi dan harus kita hormati tanpa dipengaruhi dengan kekuatan uang dan tekanan massa dan unsur-unsur lainnya
Sebelumnya, pada Sabtu (25/8) sore, Rasmi Wahyudi berkomentar diakun facebook dengan menuliskan: “Wah..kalau hanya masalah suara aja di hukum 1 tahun setengah harusnya pembakar tempat ibadah di hukum 3x dari sekedar ucapan karena mereka melakukan perbuatan atas dasar emosi dan membabi buta. Tapi inilah hukum Indonesia bisa di tekan sm uang dan kekuatan masa,” ucapnya.
Atas komentarnya di media sosial facebook yang dinilai provokatif itu aktivis pemuda Herman Ramadhana alias Ade Willy dan Ridho Tri Septian Damanik menuntut Rasmi Wahyudi untuk memohon maaf demi menjaga kearifan lokal.
Kepala Badan Kesbang dan Politik kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin mengapresiasi adanya kesepakatan permohonan maaf antar kedua belah pihak dan berharap hal itu tidak terulang lagi.
“kita beraharap persoalan ini menjadi pelajaran kepada semua pihak untuk bijak menggunakan media sosial,” ujar Usni. (Rik,/syaf)