TASLABNEWS, Tanjungbalai – Walaupun narkoba golongan I jenis sabu ada dikantong, namun tak membuat Izat Sitorus (34) untuk menghindar dari jalan raya agar tidak terlihat petugas. Akibatnya, pada hari Sabtu (22/9) sekitar pukul 21.30 WIB, warga Dusun ll, Desa Sei Tualang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ini diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat duduk-duduk di tepi jalan umum di Dusun II, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Izat Sitorus, warga Dusun ll, Desa Sei Tualang, berikut barang buktinya saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (22/9) malam. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Minggu (23/9) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, tersangka Izat Sitorus yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat.
“Sesaat sebelum ditangkap, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki di Dusun II, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan mengantongi narkotika jenis shabu. Selanjutnya, laporan tersebut kita tindak lanjuti dan menemukan ada seorang laki-laki sedang duduk-duduk di tepi jalan sesuai dengan ciri-ciri laporan yang kita terima,” ujar Kasat.
Walaupun pada saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, namun usahanya itu berhasil digagalkan petugas Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial SP, warga Desa Sungai Londir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Dan sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial SP tersebut”, lanjut AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono SH, dari tersangka Izat Sitorus (34) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram, 1 (satu) unit handpone warna putih dngn merk Nexcom, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Gioss dan uang tunai senilai Rp300.000. Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (ign/mom)