Ilustrasi korupsi. |
Adapun pihak pelapor adalah DPD Gerakan Mahasiswa, Pemuda Asahan Tanjungbalai dan Batubara (GeMPATA Reformasi).
Laporan dikirimkan sesuai dengan nomor 100/GeMPATA. R- TBA/IX/2018. Perihal Laporan dugaan keras tindak pidana korupsi dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin Tahun 2017 pada Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Adi Panjaitan.
Ketua Umum GemPATA Reformasi Adi Panjaitan kepada wartawan menjelaskan sangat kecewa atas kinerja pemerintah.
“Dimana dana bantuan tersebut diperuntukan kepada masyarakat miskin kenapa harus terjadi adanya dugaan korupsi untuk bantuan gratis hukum bagi masyarakat miskin.
Sebelumnya, kegiatan tersebut sebanyak 28 paket (perkara) yang terealisasi sesuai Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, diketahui biaya perpaket nya hanya sebesar Rp5.000.000. Jadi dalam kegiatan tersebut dapat ditaksir hanya sekira Rp 140.000.000, dari anggaran yang tersedia Rp 164.270.000.
Sisa dana Rp24.270.000 yang diduga kuat merupakan kerugian negara inilah yang diduga dikorupsi oleh Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai. Ke 28 paket tersebut pada tahun lalu dibagi kepada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yakni Trisila dan Pusbakumadin. (Ign.syaf)