TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi dua bungkus narkoba golongan I jenis sabu, Kamaluddin (34) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Tersangka Kamaluddin (34) dan barang buktinya saat akan di “kandangkan” di Polres Tanjungbalai, Selasa (4/9) |
Pria yang tinggal di Jalan Jenaha, Lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus, Selasa (4/9) sekitar pukul 15.00 Wib.
Keterangan yang diperoleh di lapangan mengatakan, dilakukannya penangkapan terhadap Kamaluddin (34) ini diawali dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini.
Ia ditangkap ketika sedang duduk-duduk di samping rumahnya.
Walaupun tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara menjatuhkan barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari tangan kirinya, namun gagal karena petugas sudah melihat aksinya itu.
Saat dilakukan interogasi, selain mengakui bahwa dua bungkus narkoba tersebut adalah miliknya, tersangka juga mengakui, memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial ZL, yang beralamat di sekitar Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sayangnya, saat petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berusaha melakukan pengembangan, ternyata pria berinisial ZL tersebut tidak ditemukan. Dan sampai saat ini, pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (5/9) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap Kamaluddin tersebut dilakukan dalam rangka Ops Antik Toba 2018 di Polres Tanjungbalai.
Adi Haryono juga mengungkapkan, bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya telah di “kandangkan” di Polres Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 1 unit Handphone Nokia warna merah dan uang tunai senilai Rp17.000. (ign/syaf)