TASLABNEWS, Tanjungbalai – Perbuatan Lai Poan (40) menjadikan salah satu rumah di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sebagai lokasi untuk transaksi dan menggunakan narkoba akhirnya diketahui warga setempat dan melaporkannya ke polisi.
Tersangka Lai Poan berikut barang buktinya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Akibatnya, pada hari Selasa (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB, warga Jalan Kartini No. 29, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH, Rabu (26/9), membenarkannya. Katanya, tersangka Lai Poan (40) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah karena salah satu rumah di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tersebut telah dijadikan tersangka sebagai lokasi transaksi dan menggunakan narkoba.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, salah satu rumah di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sering menjadi lokasi unyuk transaksi dan menggunakan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung turun kelokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumah warga.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang sebuah bong atau alat hisap shabu, namun berhasil digagalkan petugas. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di sekitar tersangka duduk, ditemukanlah 1 bungkus kertas putih yg di dalamnya ada 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut AKP Adi Haryono SH, selain mengakui sebagai pemilik, tersangka juga mengungkapkan, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial JL yang beralamat di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Namun, aku AKP Adi Haryono SH, saat dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial JL tersebut tidak ditemukan dan masih dalam pencarian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Lai Poan berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 lembar kecil kertas putih, 2 bungkus plastik transparan kosong, 3 lembar potongan tisu putih, beberapa lembar potongan plastik asoy warna hitam, 1 buah kaca pyrex berisi sisa sabu bekas pakai, 3 pipet plastik sebagai sendok, 1 dompet warna hitam, uang tunai Rp 20.000 dan 1 alat hisap sabu atau bong. (ign/mom)