TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Sebanyak 31 kg sabu diamankan tim BNN RI di Jalan Al Watoniah, Kelurahan Gading Kecamatan Datok Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (20/9) sekira pukul 02.00 Wib.
Personel BNN dan polisi mengamankan rumah tersangka yang menyimpan sabu 31 kg di Tanjungbalai. |
Informasi yang diterima tim BNN RI yang dipimpin Penyidik Interfikasi BNN RI, AKBP Dinar Widargo telah melakukan penyelidikan di salah satu rumah warga bernama Adi, sekira pukul 01.45 dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN RI berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg di dalam kotak yang di lapisi dengan lakban warna coklat.
Sementara itu Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai ketika dikonfirmasi melalui hubungan selulernya membenarkan hal ini.
“Benar dan saat penggerebekan yang dilakukan BNN RI, personil Polsek Tanjungbalai Selatan yang saat itu bertugas memasang Police Lina di rumah yang digerebek BNN tersebut dan untuk informasi lebih lengkap nanti saya kabari ya. Soalnya saya mau bergerak ke Mako Brimob Tanjungbalai Asahan karena barang bukti yang saya terima dibawa ke Mako Brimob” jelasnya. (Syaf/btc/int)