TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah 2 tahun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku begal yang terjadi di wilayah hukum Rokan Hilir (Rohil) Kabupateb Riau, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil berhasil menangkap Mardian pelaku kasus begal, warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Jenazah Dedi Saputra, korban begal di Rohil saat ditemukan warga 2 tahun yang lalu. |
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adi Wuryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Faisal M Ramzani kepada insan pers, Kamis (25/10) pagi menjelaskan tersangka Mardian (25) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melakukan perampasan sepeda motor honda CB 150 cc milik korban Dedi Saputra.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Peristiwa yang menewaskan Dedi Saputra ini terjadi pada hari Jumat, 30 Desember 2016 sekira pukul 09.30 Wib. Saat itu pelapor sedang berada di rumah lalu datang Heri menjumpai pelapor. “Pak RT, ada mayat ayo kita lihat mana tahu warga warga kita,” tutur AKP Faisal menirukan Heri.
Kasat Reskrim melanjutkan penuturannya, setelah pelapor mendengar perkataan Heri, dia bertanya ‘dari siapa kau tahu', saudara Heri mengatakan ‘Dari pak Sukemi'. Kemudian pelapor dan sdr Heri pergi ke tempat penemuan mayat tersebut.
Sesampainya pelapor dan Heri di tempat penemuan mayat belum ada orang yang melihat hanya pelapor dan Heri saja, dimana pelapor melihat kondisi mayat sudah tidak bernyawa dengan posisi terlentang menggunakan baju dan celana panjang jeans merek levis.
Adapun yang dilakukan pelapor memanggil Agen mobil, mana tahu ada yang kenal setelah itu pelapor pun pulang, dan selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut diatas ke polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Minggu (21/10) lalu, berdasarkan hasil lidik di lapangan unit opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka pembuhunan dan pencurian berada di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian unit opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Mardian dirumahnya sekira pukul 18.30 wib di Desa Perbangunan kemudian membawa tersangka ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” Kasat Reskrim mengakhiri.(mom/syaf)