TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Meskipun sudah memasuki pertengahan bulan November 2018, namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai belum juga serius untuk membahas Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Rencana Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019.
Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai. |
Ketidak seriusan tersebut terlihat dari banyaknya jumlah anggota Banggar DPRD Kota Tanjungbalai yang tidak menghadiri undangan dari Ketua Banggar DPRD sehingga rapat pembahasan pertama terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungbalai TA.2019 di DPRD Kota Tanjungbalai yang rencananya dilaksanakan pada hari Senin (12/11) pukul 10.00 WIB terpaksa di skors hingga pukul 14.00 WIB.
Walaupun rapat pembahasan sudah di skors hingga pukul 14.00 WIB, rapat pembahasan belum juga dapat dilaksanakan akibat banyaknya anggota Banggar DPRD yang tidak hadir. Rapat pembahasan akhirnya dibuka Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE selaku pimpinan rapat pada pukul 15.00 WIB, walaupun saat itu anggota Banggar DPRD yang hadir hanya 6 (enam) orang dari 13 orang.
“Sebelum rapat pembahasan Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dibuka, terlebih dahulu saya minta persetujuan dari seluruh anggota Banggar DPRD yang hadir saat ini. Jika dengan kehadiran anggota Banggar DPRD yang hanya 6 (enam) orang ini kita anggap qorum, biar rapat pembahasan kita laksanakan dan skors saya cabut,” ujar Leiden Butar-Butar SE kepada anggota Banggar DPRD yang hadir.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena untuk rapat pembahasan ini, seharusnya kehadiran dari anggota Banggar DPRD sediktinya 2/3 baru bisa dianggap qorum,” tegas Leiden.
Setelah seluruh anggota Banggar DPRD yang hadir saat itu menyatakan sudah qorum walaupun yang hadir saat itu hanya 6 orang saja, akhirnya Leiden Butar-Butar SE mencabut masa skors dan membuka rapat pembahasan perdana terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 tersebut. Adapun anggota Banggar DPRD yang hadir saat itu adalah Leiden Butar-Butar SE, Hj Nessy Aryani SE, Hj Artati SE, Herna Veva Amd, H Abdul Jamil alias Haji Badol dan Said Budi Syafril. Sementara, Tim Anggaran Pemko Tanjungbalai dipimpin oleh Asisten I Setdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSos MIkom karena Pejabat Sekda Kota Tanjungbalai Hj Halmayanti SH sedang urusan dinas keluar kota.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dinyatakan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya TA 2019. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu I bulan Agustus 2018.
Sementara, M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai saat dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan penjelasan, dengan alasan tugasnya hanya menyampaikan undangan.
“Saya hanya diperintahkan untuk mengundang seluruh anggota Banggar DPRD agar menghadiri rapat pembahasan pada hari ini. Alasan ketidak hadiran dari anggota Banggar DPRD, langsung saja ditanyakan sama yang bersangkutan”, imbuh M Juni Lubis SE. (ign/mom)