TASLABNEWS, ASAHAN – Satreskrim Unit Tipikor Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Pemadam Kebakaran yg berada di Jalan Topan Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Dalam OTT ini, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib, Satreskrim berhasil menangkap LS (39), oknum ASN dan MF (26), oknum tenaga honorer. Dari keduanya, polisi menyita uang sejumlah Rp3.000.000.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan, Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengutipan uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran (damkar) tanpa ijin dari Pemerintah Kabupaten Asahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Pemadam Kebakaran.
Atas informasi ini, personil Sat Reskrim Polres Asahan menuju lokasi tersebut. Dan mendapati LS selaku Plt Kasi Pencegahan sedang melakukan pengutipan uang dari MF untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran di ruangan kerja Pemadam Kebakaran.
BACA JUGA:
Personel juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.000.000, Surat Permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran, dan surat perjanjian kerja sama.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasatreskrim yang didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setyawan SIK, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.(ril/mom)