TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena disahkan tanpa adanya Laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diminta agar membatalkan 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai yang baru disahkan DPRD pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 lalu.
Salinan pidato sambutan Walikota Tanjungbalai tentang pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai. |
Alasannya, karena pengesahan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya.
Korda Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada awak media mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tersebut, tahapan dalam rapat paripurna DPRD untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda diawali dengan laporan hasil pembahasan, kemudian pandapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah.
“Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD tentang pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai baru-baru ini, laporan hasil pembahasan oleh Pansus tidak dilakukan,” ujar Jaringan, Minggu (16/12/2018).
“Oleh karena itu, kita minta kepada Gubsu maupun Menteri Dalam Negeri agar dapat membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang terkait, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan kelompok,” tambahnya.
Berita terkait:
Tak Butuh Laporan Pansus, DPRD Tanjungbalai Sahkan 6 Ranperda Jadi Perda
Menurut Jaringan Sihotang, tidak adanya laporan pembahasan oleh Pansus adalah suatu bukti bahwa pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai tersebut cacat hukum.
Selain itu, imbuhnya, dari satu dari tujuh fraksi yang ada di DPRD dalam pendapat akhirnya hanya menyetujui 5 Perda bukan 6 termasuk sambutan dari Walikota Tanjungbalai juga hanya menyebutkan 5 Perda.
Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah.
Katanya, jika Gubsu maupun Meteri Dalam Negeri tidak membatalkan ke-6 Perda Kota Tanjungbalai tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya laporan hasil pembahasan adalah bukti bahwa DPRD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan tahapan untuk mengesahkan peraturan daerah. Selain itu, tanpa adanya laporan hasil pembahasan itu berpotensi kepada terjadinya penggelapan anggaran,” tegas Nursyahruddin SE.
Berita lainnya:
Seperti diketahui, pada hari Kamis (13/12/2018) lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan 6 Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya Laporan dari Pansus.
Selain itu, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi PDI Perjuangan hanya menyetujui 5 Ranperda menjadi Perda demikian juga dengan Walikota Tanjungbalai dalam kata sambutannya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya, maupun Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dalam kata sambutannya, sama-sama setuju agar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo untuk ditelaah kembali.
Akan tetapi, rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma itu tetap menyetujui 6 Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai termasuk tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo. (ign/mom)