TASLABNEWS, ASAHAN – Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (3/12/2018) lalu.
Tersangka pengedar sabu menunjukkan barang bukti yang disita Polisi. |
Pelaku, Saiman (38) merupakan karyawan Jampalan Baru, Jalan Melati KM 10 Dusun XVIII Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan, ditangkap personel dari atas sepedamotornya di Dusun VI Pasben Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Sebelumnya, seperti yang dituturkan Kapolsek Simpang Empat, hari Senin (3/12/2018) Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalunhg mendapat informasi dari masyarakat di Dusun VI Pasben Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Selanjutnya, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Fressi Rudold Saragi SH untuk melakukan lidik ke lokasi yang disebutkan.
Dengan melakukan penyamaran (Undercoverbuy), personel Polisi menghubungi tersangka untuk memesan barang tersebut yang di duga narkoba.
Setelah ditunggu beberapa lama, tersangka Saiman memberikan barang sabu tersebut 3 palstik klip yang diduga berisi sabu.
Setelah di interogasi, tersangka SAIMAN membeli sabu jenis narkotika dari OT, sebanyak 3 bungkus plastik klip sabu
Oleh tersangka, sabu tersebut dijual kembali secara eceran kepada pembeli yang memesannya dan barang tersebut di ambil dari tanjung balai.
Pada pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim Iptu Freddi Rudol Saragi SH dan Opsnal Polsek melakukan pegembangan menuju rumah OT, di Sidotimpul.
Namun OT tidak dapat di temukan dan berdasarkan informasi dari keluarganya bahwasanya OT alias Surharianto sedang kerja di perkebunan PT Padasa Enam Utama pkl 22.00 Wib.
Berdasarkan informasi teman kerja OT, dianya sudah lari ke Perkebunan Teluk Dalam. Atas hal itu, Polres Asahan menetapkan tersangka OT ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna penyidikan lanjut.(nus/mom)